Polres Cianjur Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online di Instagram

Selasa 08-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang pelajar, CA (18) ditangkap Polres Cianjur karena menjadi spammer atau pengirim pesan promosi judi online (judol) secara bertubi-tubi di media sosial Instagram.

Kapolres Cianjur, AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa 1 Oktober 2024 di rumahnya di Kecamatan Cibeber, setelah terdeteksi melakukan tindak pidana oleh tim patroli siber.

"Dari keterangan yang didapat, keuntungan yang dia dapat dari mempromosikan judol dengan metode spam di Instagram itu sekitar Rp600 ribu per pekan atau Rp2,4 juta per bulan untuk satu link," ungkap Yonky.

Selain itu, CA diketahui menerima gaji tersebut dari pemilik situs yang ada di luar negeri dengan transfer melalui Dana.

BACA JUGA:Puluhan Warga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Ciranjang Cianjur, Mayoritas Anak-anak

BACA JUGA:Penemuan Bayi dengan Ari-ari Masih Menempel di Cianjur Gegerkan Warga

Modusnya, CA memasang tautan atau link situs judol di foto diposting baik itu story atau reels di media sosialnya.

"Tapi link-nya ditutup menggunakan emoji. Dia melakukan ini untuk mendapatkan uang tambahan dan memenuhi kebutuhan," kata Yonky.

Dari hasil pemeriksaan mengungkapkan jika CA bekerja sendiri dan belajar menjadi spammer secara otodidak.

Sementara untuk barang bukti yang disita yakni smarphone, akun Instagram, dan tangkapan layar situs judol.

BACA JUGA:Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sukanagara Cianjur

BACA JUGA:Ribuan Penonton Padati Sunset di Kebun Phase 2 KRC

"Selain itu link yang dipromosikan oleh tersangka kita ajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan informastika (Kominfo) RI," ujarnya.

CA disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto (jo) Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori :