Modus Ganjal ATM di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Modus Ganjal ATM di Cianjur Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Buron

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat menjawan pertanyaan wartawan soal penangkapan pelaku percobaan pembobol ATM, Jumat (14/2/2025). (Foto: Akmal Esa Nugraha/CIANJUR EKSPRES) --

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebuah percobaan pembobol ATM yang kerap beraksi di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, berhasil terungkap oleh pihak kepolisian, satu orang pelaku berinisial AS (29), warga Lampung, telah diamankan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa modus kejahatan ini dilakukan dengan cara mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Target mereka adalah masyarakat yang dianggap rentan, seperti perempuan, orang tua, dan anak-anak.

“Kami sampaikan bahwa kejadian ini sangat meresahkan masyarakat. Para pelaku menyasar korban yang hendak mengambil uang di ATM, lalu menipu dan mencuri kartu ATM mereka,” ujar Tono, Jumat 14 Februari 2025.

Menurutnya, kejadian terakhir terjadi pada Selasa (11/2/2025), di sebuah ATM di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Para tersangka mengganjal tiga mesin ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tersangkut. Saat korban kebingungan, mereka berpura-pura menawarkan bantuan.

BACA JUGA:Oknum Guru Cabul di Cianjur Tidak Kooperatif dan Sempat Menghilang Selama Sebulan

BACA JUGA:Seorang Oknum Guru di Cianjur Diduga Cabul Terhadap Tiga Mantan Muridnya

“Modusnya, mereka menukarkan kartu ATM korban dengan kartu palsu yang sudah mereka siapkan sebelumnya. Sementara itu, pelaku lain berpura-pura mengantri atau melakukan transaksi agar orang lain tidak curiga dan tidak ada yang masuk ke ruangan ATM selain mereka para pelaku dan korban,” jelas Tono.

Tono menjelaskan bahwa saat kartu ATM korban tertelan, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengetahui PIN korban.

“Saat kartu ATM korban tertelan, pelaku dengan cerdik mengintip dan menanyakan PIN korban. Setelah korban pergi, mereka mengambil kartu yang tertelan dan menarik uang korban di ATM lain,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah teridentifikasi. 

BACA JUGA:Tumpahan Oli di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sebabkan Kendaraan Tergelincir

BACA JUGA:RSUD Sayang Salurkan Dana CSR Biayai Iuran BPJS Kesehatan

“Kami akan mengejar mereka sampai tertangkap, mau sampai manapun mereka lari, tim kami akan terus mengejar. Jika mereka melawan, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Akibatnya, AS (29) dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Sumber: