"Kami sudah menjelaskan dan akan memproses permintaan mereka terkait verifikasi serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan," kata Yani.
Yani menjelaskan, bahwa masa jabatan LKS Bipartit akan habis pada Desember 2024, dan pengurus baru untuk tiga tahun ke depan saat ini masih dalam pembahasan.
BACA JUGA:DPMD Cianjur Berharap Penggunaan Anggaran Desa Bisa Meningkatkan Pelayanan Masyarakat
BACA JUGA:Ekraf Cianjur Kembali Gelar Pelatihan di Gedung Creative Center
Sementara terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Yani mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan pada November nanti, kita akan mulai mempersiapkan pengajuan UMK sambil menunggu arahan dari pusat dan provinsi," jelasnya.