Manisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Manisan Buah Cianjur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Pedagang manisan buah Cianjur sedang mengambil salah satu manisan buah saat melayani pembeli. (Foto: DOK/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Manisan Buah Cianjur menjadi satu dari 42 karya budaya yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Tahun 2025. 

Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Benny Bachtiar bersama Tim WBTB Jawa Barat, Kamis 9 Januari 2025.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Asep Suparman, mengatakan, pihaknya memang mengusulkan manisan buah Cianjur sebagai warisan budaya tak benda, bersama dengan karya budaya lainnya. 

"Penilaian dari Disbudpar Jabar memunculkan manisan buah Cianjur sebagai ikon warisan budaya tak benda. Kita hanya mengusulkan, bahwa memang manisan buah Cianjur sudah terkenal sejak dari dahulu," katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 13 Januari 2025. 

BACA JUGA:Dua Orang Daftar Bacalon Ketua PWI Cianjur Periode 2024-2027

BACA JUGA:Dishub: Jalur Khusus Sepeda di Cianjur Bakal Ditambah Secara Bertahap

Menurutnya, Disbudpar tetap melakukan pemasaran yang berkaitan dengan potensi-potensi yang ada di Kabupaten Cianjur. "Terutama manisan buah Cianjur setiap event kita munculkan," kata Asep. 

Terpisah Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Cianjur, Dika Dzikriawan, menjelaskan, bahwa warisan budaya menjadi salah satu dimensi untuk mengukur indeks pembangunan kebudayaan. Dimana semakin tinggi penetapannya, maka semakin tinggi pula angka kemajuan kebudayaan daerah.

"Penetapan ini melalui proses khusus, artinya tidak serta merta ditetapkan begitu saja. Tetapi kita perlu ada beberapa persyaratan, seperti mengisi formulir dengan mencantumkan narasi-narasi terkait kesejarahan, kebudayaan konteks masyarakat dan sebagainya," paparnya, Senin 13 Januari 2025. 

"Pada prinsipnya kita mendaftarkan karya budaya yang belum ditetapkan ke provinsi untuk kemudian disidangkan oleh tim ahli warisan budaya tak benda yang mereview dokumen yang diserahkan oleh pihak pemerintah daerah kabupaten/kota se Jawa Barat untuk ditinjau ulang, apakah karya budaya tersebut layak untuk ditetapkan bagai warisan budaya tak benda, sudah memenuhi syarat atau belum," sambung Dika. 

BACA JUGA:Mapala, Komite Sub DAS Cikundul dan Bapperida Inisiasi Jaringan Konservasi Sungai di Cianjur

BACA JUGA:Beri Kepuasan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Gelar Layanan Paspor Simpatik 

Ada tiga karya budaya yang didaftarkan sebagai warisan budaya tak benda pada Tahun 2024 oleh Kabupaten Cianjur. Yakni, Manisan Buah Cianjur, Seka Banda dan Mandi Kahuripan. Namun yang ditetapkan sebagai WBTB hanya Manisan Buah Cianjur. 

"Manisan buah yang biasa dijual di Cianjur ada yang kering dan basah, seperti mangga, salak dan sebagainya," kata Dika yang menegaskan bahwa produsennya manisan buah di Cianjur cukup banyak. 

Sumber: