Waka Komisi I Sebut Judi Daring Jadi Wabah Meluas di Masyarakat

Senin 04-11-2024,19:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menyebut bahwa judi daring ( online ) menjadi wabah yang meluas di tengah masyarakat Indonesia. "Jadi, ini jelas satu permasalahan, bukan hanya polemik saja, melainkan menjadi suatu wabah yang meluas di tengah masyarakat Indonesia," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 4 November 2024. Dave mengemukakan hal itu ketika merespons penangkapan belasan tersangka kasus judi  online  yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11). Terkait dengan hal tersebut, dia mengapresiasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran yang mampu menguak mafia judi  online  di lingkungan Kemenkomdigi.

BACA JUGA:Kompak, Inohong Cianjur Selatan Bersatu Dukung BHSI

BACA JUGA:132 PTPS Kecamatan Mande Cianjur Dilantik, Ketua Panwas: Jaga Netralitas dan Integritas "Membongkar mafia judi  online  ini yang ternyata melibatkan sejumlah personel di Kementerian Komunikasi dan Digital itu sendiri," ucapnya. Dave lantas berkata, "Kami yakin bahwa pemerintahan ini menunjukkan sikap yang serius dan masih akan mampu membongkar permasalahan ini sampai dengan ke akar terbawah." Ia mengapresiasi sekaligus mendukung Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk memperbaiki dan mentransformasi Kemenkomdigi itu sendiri. "Kami yakin Ibu Menteri Komdigi ini sanggup dan mampu untuk membongkar semua permasalahan," tuturnya.

BACA JUGA:PKB Apresiasi Komitmen Pemkab Cianjur Terhadap Pesantren

BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Cianjur Gelar Pendidikan Kader Pratama dan Pelatihan Saksi Meski demikian, dia enggan merespons adanya kelalaian kepemimpinan Kemenkomdigi yang dahulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga terdapat oknum pegawai di lingkungan tersebut yang terlibat dalam mafia judi  online . "Kami fokus yang sekarang, kasih kesempatan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan yang dalam, yang luas, dan yang tegas, siapa-siapa sajakah individu yang memang benar-benar terkait dengan hal ini. Bila ada yang terlibat dan perlu diproses, kami dukung," ucap dia. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka terkait dengan kasus judi daring yang melibatkan oknum di Kemkomdigi. Dari 16 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat lainnya merupakan warga sipil.

Kategori :

Terpopuler