CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ribuan buruh dari Gabungan Serikat Buruh (GSB) Kabupaten Cianjur, melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo dan DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (14/11).
Dalam orasinya mereka menyampaikan sejumlah tuntutan yang salah satunya agar penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur Tahun 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan menolak atau mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 Tentang Pengupahan.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2025 naik sebesar 10-15 persen dan upah minimum sektoral/UMSK Kabupaten Cianjur wajib ditetapkan, serta mengevaluasi kinerja Disnaketrans Kabupaten Cianjur. Termasuk meminta segera dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur terkait Ketenagakerjaan.
"Prinsipnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang dimenangkan Partai Buruh dan Serikat Buruh sudah jelas, PP 51/2023 sudah tidak berlaku, tapi kenapa dipaksakan?," ujar Koordinator Aksi, Asep Malik kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Cianjur.
BACA JUGA:Tingkatkan Disiplin dan Integritas, Personel Satreskrim Polres Cianjur Dites Urin
BACA JUGA:Bumdesa Cimacan Marhamah Targetkan PADes Rp 30 Hingga Rp 50 Juta Per Tahun
Menurutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah menjelaskan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
"Kalau memang ini dipaksakan, minggu depan kita serentak akan mogok nasional," kata Asep.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Upah Minimun Kabupaten (UMK) Cianjur di tahun ini hanya di angka Rp2.915.102. nilai tersebut terendah dibandingkan kabupaten/kota tetangga.
"Kalau di Jabar mungkin kita di pertengahan. Tapi dibandingkan Sukabumi, Bogor, dan Purwakarta kita jelas jauh di bawah UMK mereka," katanya.
BACA JUGA:Damkar Sindangbarang Cianjur Tangkap Ular Kobra Sepanjang Empat Meter
BACA JUGA:Heboh Warga Temukan Terowongan Bawah Tanah di Cikalongkulon Cianjur
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menaikan UMK 2025 di atas 15 persen dari UMK tahun ini.
"Kita minta UMK naik dengan nilai yang layak. Selain itu juga tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023," ucap Asep.