Bumdesa Cimacan Marhamah Targetkan PADes Rp 30 Hingga Rp 50 Juta Per Tahun
Pemerintah Desa Cimacan bersama Bumdesa Cimacan Marhamah menggelar musyawarah desa (Musdes) laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada Rabu (13/11). (Foto: Dede Sandi Mulyadi/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur menargetkan perolehan pendapatan asli desa (PADes) dari potensi wisata dan potensi pengelolaan air sebesar Rp30 hingga Rp50 juta rupiah per tahun.
Kepala Desa Cimacan, Deden Ismail, menjelaskan, Pemerintah Desa Cimacan memiliki dua bidang usaha yang sedang dikelola oleh Bumdesa Cimacan Marhamah. Pertama, unit pengelola Wisata Alam Pangsalatan yang berlokasi di Cibodas.
Kedua, unit pengelolaan perusahaan air minum desa (PAM Desa). "Dua unit ini dikelola oleh Bumdesa Cimacan Marhamah yang sudah berjalan sejak empat tahun lalu," jelasnya kepada wartawan usai melaksanakan musyawarah desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bumdesa Cimacan Marhamah yang digelar di Aula Desa Cimacan, Rabu 13 November 2024.
Deden mengatakan, pihaknya sangat optimis target PADes dari potensi wisata dan pengelolaan air yang dikelola oleh Bumdesa Cimacan Marhamah dapat tercapai pada tahun 2025 yang akan datang.
BACA JUGA:Heboh Warga Temukan Terowongan Bawah Tanah di Cikalongkulon Cianjur
BACA JUGA:Polres Cianjur Bagikan Makanan Sehat dan Bergizi Gratis Bagi Siswa TK
Optimisme tersebut didasarkan pada sistem pengelolaan yang diterapkan oleh Bumdesa Cimacan Marhamah selama ini
"Insya Allah target tersebut bisa tercapai pada 2025. Walaupun hingga saat ini PADes dari kedua unit tersebut baru mencapai Rp15 juta," katanya.
Deden menyampaikan sangat mengapresiasi setiap program kegiatan yang dilaksanakan oleh Bumdesa Cimacan Marhamah karena bisa berjalan hingga saat ini, dan mampu melakukan hal-hal yang terbaik bagi pemerintah desa salah satunya adalah pendapatan asli desa (PADes).
"Namun yang terpenting bagi Pemerintah Desa Cimacan, apa yang dilaksanakan Bumdesa Cimacan Marhamah di lapangan tidak keluar dari aturan pemerintah nomor 11 tahun 2021," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Cianjur Intensifkan Pencegahan Judol di Kalangan Pelajar
BACA JUGA:Kadinkes Cianjur Sebut Puskesmas Wajib Sediakan Obat Formularium
"Yang terpenting Bumdesa Cimacan Marhamah bisa menghasilkan bagi pemerintah desa," ungkapnya.
Sumber: