JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjabarkan lima manfaat pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen menjadi 12 persen.
Ia menyebut manfaat pertama dari kenaikan tarif PPN adalah peningkatan penerimaan negara secara signifikan. Dengan itu, fiskal negara mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk mendanai proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. “Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis 21 November 2024. Manfaat kedua yaitu potensi mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi. BACA JUGA:Kemenkeu Sambut Pembayaran Modul Penerimaan Negara di retail BACA JUGA:Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha Manfaat ketiga adalah administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, mengingat PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Manfaat keempat, dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15 persen) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor. Manfaat terakhir, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada Visi Indonesia 2045 dalam jangka panjang, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia. “Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi,” tambahnya. BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar !!! BACA JUGA:Tanpa Kartu, Bisa Setor Tunai dengan BRImo Pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif. Kedua, pembangunan infrastruktur, program sosial, dan investasi strategis lainnya dapat terhambat jika penerimaan negara tidak cukup untuk mendanai kebutuhan tersebut. Hal itu juga dapat menyebabkan beban utang pemerintah dan risiko fiskal jangka panjang meningkat karena pemerintah mungkin harus lebih bergantung pada pinjaman untuk menutup defisit. Terakhir, reformasi pajak yang tidak progresif dapat memperlambat perbaikan struktur fiskal dan membuat Indonesia kurang kompetitif di wilayah tersebut.Ekonom Jabarkan 5 Manfaat Pertambahan Tarif PPN 1 Persen
Kamis 21-11-2024,19:56 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Selasa 24-02-2026,12:54 WIB
Kasatpel SPPG Sukajadi Campaka Cianjur Tegaskan Dana MBG Digunakan Transparan dan Akuntabel
Sabtu 07-02-2026,22:04 WIB
Menanti 23 Tahun, Jembatan Leuwi Jurig Takokak Cianjur Akhirnya Diperbaiki Permanen
Jumat 06-02-2026,14:00 WIB
KDM Usulkan Sejumlah Ruas Jalan Nasional Dikelola Pemprov Jabar
Jumat 06-02-2026,13:00 WIB
Gubernur Jabar Pastikan Beasiswa Siswa SMA/SMK Swasta Direalisasikan pada Tahun Ajaran 2026/2027
Rabu 04-02-2026,18:00 WIB
Bapenda Cianjur Siapkan Strategi Dongkrak Pendapatan Daerah Tahun 2026
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,07:30 WIB
PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata
Selasa 24-02-2026,21:55 WIB
PLN Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem di Wilayah Tanggeung
Selasa 24-02-2026,19:47 WIB
Aksi Curanmor di Karangtengah Cianjur Berhasil Digagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polisi
Rabu 25-02-2026,08:00 WIB
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Libatkan Kampus dan Industri
Rabu 25-02-2026,07:00 WIB
Wamenhut Tegaskan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak
Terkini
Rabu 25-02-2026,17:55 WIB
Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi
Rabu 25-02-2026,08:00 WIB
Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Libatkan Kampus dan Industri
Rabu 25-02-2026,07:30 WIB
PIP, ADEM, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Dukung Akses Pendidikan Merata
Rabu 25-02-2026,07:00 WIB
Wamenhut Tegaskan Pentingnya Penguatan Tata Kelola Kawasan Hutan dan Penegakan Hukum di Tingkat Tapak
Rabu 25-02-2026,06:30 WIB