JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjabarkan lima manfaat pertambahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen menjadi 12 persen.
Ia menyebut manfaat pertama dari kenaikan tarif PPN adalah peningkatan penerimaan negara secara signifikan. Dengan itu, fiskal negara mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk mendanai proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. “Menurut sejarahnya, PPN telah menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara dan lebih tahan terhadap perubahan ekonomi daripada pajak penghasilan yang bergantung pada laba bisnis,” ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis 21 November 2024. Manfaat kedua yaitu potensi mengurangi defisit anggaran dan ketergantungan pada utang, terutama setelah pengeluaran pemerintah yang meningkat selama pandemi. BACA JUGA:Kemenkeu Sambut Pembayaran Modul Penerimaan Negara di retail BACA JUGA:Kembali Digelar, Bazar UMKM BRILiaN Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha Manfaat ketiga adalah administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, mengingat PPN lebih mudah ditarik karena tercatat dalam semua transaksi ekonomi, terutama yang berkaitan dengan konsumsi. Manfaat keempat, dengan kenaikan tarif menjadi 12 persen, PPN Indonesia akan sebanding dengan rata-rata global (15 persen) dan ASEAN, membuat sistem pajak Indonesia lebih menarik bagi investor. Manfaat terakhir, peningkatan penerimaan pajak dapat berkontribusi pada Visi Indonesia 2045 dalam jangka panjang, yang bertujuan untuk menjadikan negara maju dan salah satu dari lima ekonomi terbesar di dunia. “Sebaliknya, jika kebijakan kenaikan PPN tidak diterapkan, akan ada beberapa konsekuensi,” tambahnya. BACA JUGA:BRI UMKM Expo(RT) 2025, Ajang Digitalisasi dan Ekspansi Pasar Global UMKM, Buruan Daftar !!! BACA JUGA:Tanpa Kartu, Bisa Setor Tunai dengan BRImo Pertama, pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan tambahan, yang dapat memperbesar defisit anggaran dan membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif. Kedua, pembangunan infrastruktur, program sosial, dan investasi strategis lainnya dapat terhambat jika penerimaan negara tidak cukup untuk mendanai kebutuhan tersebut. Hal itu juga dapat menyebabkan beban utang pemerintah dan risiko fiskal jangka panjang meningkat karena pemerintah mungkin harus lebih bergantung pada pinjaman untuk menutup defisit. Terakhir, reformasi pajak yang tidak progresif dapat memperlambat perbaikan struktur fiskal dan membuat Indonesia kurang kompetitif di wilayah tersebut.Ekonom Jabarkan 5 Manfaat Pertambahan Tarif PPN 1 Persen
Kamis 21-11-2024,19:56 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-01-2025,19:35 WIB
Dapat Anggaran Rp10, 6 Miliar di 2025, BPBD Cianjur: Sekitar 60 Persen Kebutuhan Operasional
Senin 27-01-2025,21:00 WIB
Kemenpora Dukung Penuh Efisiensi Anggaran Sesuai Arahan Prabowo
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Kepatuhan Pajak RI Rendah, Luhut Harap Coretax Jadi Solusi
Rabu 01-01-2025,19:48 WIB
Kadin: PPN 12 Untuk Barang Mewah Jaga Daya Beli Masyarakat
Rabu 01-01-2025,19:33 WIB
Penerimaan Pajak 2024 Capai 104,7 Persen, Sekda Cianjur Apresiasi Kinerja Bapenda
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,16:28 WIB
Pohon Tumbang Timpa Kelas SDN Sukasari Campaka, Enam Siswa Terluka
Kamis 30-01-2025,20:00 WIB
Estimasi Kuota Haji Kabupaten Cianjur Capai 1.306 CJH
Kamis 30-01-2025,16:30 WIB
Kemendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta Dalam SPMB
Kamis 30-01-2025,19:34 WIB
Material Longsor Timpa Angkutan Umum di Jalan Raya Puncak
Kamis 30-01-2025,20:30 WIB
Warga Desa Waringinsari Minta Pemkab Cianjur Bantu Perbaiki Saluran Air
Terkini
Kamis 30-01-2025,21:00 WIB
Pasar Ciranjang Cianjur Miliki Mesin Pencacah Sampah Organik Berkapasitas 1,5 Ton
Kamis 30-01-2025,20:30 WIB
Warga Desa Waringinsari Minta Pemkab Cianjur Bantu Perbaiki Saluran Air
Kamis 30-01-2025,20:00 WIB
Estimasi Kuota Haji Kabupaten Cianjur Capai 1.306 CJH
Kamis 30-01-2025,19:34 WIB
Material Longsor Timpa Angkutan Umum di Jalan Raya Puncak
Kamis 30-01-2025,16:30 WIB