JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan yang mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta perusahaan perasuransian.
“OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. Peraturan pertama yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun yang berisi antara lain pengaturan jenis laporan berkala, kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta, serta pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan dua program pensiun. Kemudian, pokok POJK 21/2024 juga mencakup penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan. BACA JUGA:BPS Sebut Penyesuaian Tarif Tembakau Pengaruhi Inflasi Rokok BACA JUGA:Kadin: PPN 12 Untuk Barang Mewah Jaga Daya Beli Masyarakat POJK 21/2024 mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, ujar Ismail, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik. Adapun peraturan kedua yang diterbitkan OJK yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Pokok pengaturan dalam POJK 22/2024 termasuk mengenai kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kemudian, aturan baru juga mencakup mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang. POJK 22/2024 juga memuat mengenai penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan. BACA JUGA:Presiden Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 BACA JUGA:Sambut 2025, OJK Ingatkan Bank Terus Perkuat Manajemen Risiko Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024. Menurut OJK, penyusunan POJK 22/2024 telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat. POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025. “Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” kata Ismail.OJK Rilis Aturan Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi
Rabu 08-01-2025,17:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Selasa 28-01-2025,21:00 WIB
OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi BPR/S Guna Tingkatkan Efisiensi
Selasa 28-01-2025,18:26 WIB
Berbagi Kiat Sukses, Dahlan Iskan: Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang
Selasa 21-01-2025,11:24 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Bagi Kiat Sukses untuk Karyawan May Bank
Rabu 08-01-2025,17:00 WIB
OJK Rilis Aturan Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi
Rabu 01-01-2025,13:00 WIB
Sambut 2025, OJK Ingatkan Bank Terus Perkuat Manajemen Risiko
Terpopuler
Minggu 09-02-2025,17:30 WIB
Erick Thohir Harap Ole Romeny Tambah Daya Serang Timnas Indonesia
Minggu 09-02-2025,14:34 WIB
Wamenag-Mendiktisaintek Perjuangkan Siswa Berprestasi Tetap Masuk SNBP
Minggu 09-02-2025,15:17 WIB
Delapan Warga Mande Cianjur Tewas Usai Konsumsi Alkohol Murni 96 Persen
Minggu 09-02-2025,16:00 WIB
Tanggapi Isu Reshuffle, Mensos Ajak Kabinet Prabowo Tetap Satu Barisan
Minggu 09-02-2025,13:54 WIB
Miliki Style Casual dengan New Balance 550 yang Bisa Anda Dapatkan di Promo Sport Blibli
Terkini
Minggu 09-02-2025,20:00 WIB
Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok di Cianjur Masih Terpantau Normal
Minggu 09-02-2025,19:30 WIB
PBNU Soroti Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama
Minggu 09-02-2025,19:00 WIB
Wamendagri Sebut 505 Kepala Daerah Retret di Magelang Selama Sepekan
Minggu 09-02-2025,18:30 WIB
Menag Berharap Pers Indonesia Terus Menjadi Pencerah Umat
Minggu 09-02-2025,18:00 WIB