JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) telah memberikan sanksi administratif kepada 41 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang menjual minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan hal ini dilakukan karena masih banyak pengecer di daerah-daerah yang menjual MinyaKita di atas Rp15.700 atau lebih tinggi dari HET. "Dirjen (Direktur Jenderal) PKTN telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha baik itu di tingkat pengecer maupun distributor yang telah terbukti melakukan pelanggaran," ujar Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 dipantau secara daring di Jakarta, Senin 13 Januari 2025. Terkait dengan praktik bundling, kata Iqbal, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit di antaranya Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). BACA JUGA:KAI: Aturan Naik Kereta Belum Berubah Meski Virus HMPV Masuk Indonesia BACA JUGA:Kepatuhan Pajak RI Rendah, Luhut Harap Coretax Jadi Solusi Selain itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada 40 produsen minyak goreng terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan tidak melakukan bundling MinyaKita. "Kami di Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini pelaku usaha yang diduga menjual di atas HET baik di pengecer maupun distributor yang telah kami tetapkan," katanya. Lebih lanjut, Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian MinyaKita dengan lima produsen minyak goreng terbesar yang mendistribusikan MinyaKita. Iqbal mengatakan bahwa Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MinyaKita yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional. BACA JUGA:Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Hapus Piutang BACA JUGA:Menperin: Investasi AirTag Apple Belum Bisa Buat iPhone 16 Masuk RI "Pertama kami meminta untuk terus menjamin kepastian stok MinyaKita, dan kedua untuk terus melakukan dan memantau distribusi dari distributor kepada pengecer," ucap Iqbal. Kemendag mengimbau pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok.Kemendag Beri Sanksi Administratif 41 Distributor MinyaKita
Senin 13-01-2025,17:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Jumat 07-11-2025,00:13 WIB
Produksi Gabah Kering Capai 750 Ton, Cianjur Diprediksi Surplus Beras Hingga 20 Persen
Senin 18-08-2025,19:10 WIB
Pemkab Cianjur Bebaskan Tunggakan PBB-P2 Khusus Wajib Pajak Perorangan
Senin 07-07-2025,19:00 WIB
Peneliti: Perlu Perubahan Sistemik untuk Turunkan Harga Minyakita
Senin 16-06-2025,17:00 WIB
Kemendag: Harga Minyakita Berangsur Turun Dibanding Bulan Mei
Rabu 16-04-2025,17:00 WIB
Harga Emas di Cianjur Naik, Irpan: Akibat Pengaruh Global
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,13:00 WIB
Kemkomdigi Targetkan Internet 100 Mbps dalam Dua Tahun
Rabu 08-07-2026,18:00 WIB
Hingga Juli 2026, Perkara Perceraian di Cianjur Capai 2.455 Kasus
Rabu 08-07-2026,11:30 WIB
Kemenkes Kejar Eliminasi TB 2030, Lacak 100 Persen Kontak Erat Pasien
Rabu 08-07-2026,13:30 WIB
Museum KAA Tarik 35.000 Pengunjung, Wisata Edukasi Kian Diminati
Rabu 08-07-2026,16:30 WIB
Ketum PBTI Sebut Anggaran Multiyears Penting bagi Prestasi Taekwondo Indonesia
Terkini
Rabu 08-07-2026,20:30 WIB
Puan Dorong Kemitraan Indonesia-India Beri Manfaat Nyata bagi Kesejahteraan Rakyat
Rabu 08-07-2026,20:00 WIB
Libur Sekolah, Kunjungan Wisata ke Waduk Jangari Cianjur Turun 25 Persen
Rabu 08-07-2026,19:30 WIB
Cianjur Lepas Kontingen O2SN SMP untuk Berlaga di Tingkat Provinsi
Rabu 08-07-2026,19:00 WIB
Musim Pancaroba, Dinkes Cianjur Catat Lonjakan Keluhan ISPA
Rabu 08-07-2026,18:32 WIB