Polres Cianjur Tangkap 4 Orang Komplotan Pembuat STNK Palsu

Selasa 11-03-2025,15:17 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

Tono mengatakan, H (54) disebut sebagai otak dari komplotan ini, dia bahkan mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

“H ini adalah otak dari komplotan ini, bahkan dia mengaku sebagai pejabat dengan jabatan Jenderal Muda Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” bebernya.

BACA JUGA:Sambangi Wilayah Terdampak Banjir di Cilaku, Herman Suherman Bagikan Kurma ke Warga

BACA JUGA:Lima Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Cianjur, Empat Orang Alami Luka Ringan

Tono menyebut, H dan komplotannya nekat membuat STNK palsu karena merasa mempunyai hak untuk mencetak dokumen penting atas dasar peraturan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Dari keterangan para tersangka, pihaknya mengamankan sembilan STNK palsu serta beberapa kendaraan dengan dokumen palsu. 

"Hasil penyidikan, mereka sudah membuat ribuan STNK palsu yang tersebar se-Indonesia. Kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri mobil-mobil dengan STNK palsu lainnya," kata Tono.

Diduga, komplotan ini sudah lima tahun beroperasi dengan modus menjual mobil menggunakan STNK palsu agar terlihat resmi. Selain itu, komplotan tersebut pun diketahui memalsukan dokumen penting lainnya seperti akta cerai, paspor, surat nikah, dan lainnya.

BACA JUGA:Ganjar Ramadhan Terpilih Sebagai Ketua KORMI Cianjur

BACA JUGA:Penyuluh Pertanian Daerah Ditarik ke Pusat, Kabid Sarpras Cianjur: Akan Berdampak Langsung

“Kami mengamankan sembilan STNK palsu serta sembilan kendaraan yang menggunakan dokumen palsu tersebut. Dugaan sementara, komplotan ini sudah beroperasi cukup lama, kurang lebih sudah 5 tahun dengan modus menjual mobil menggunakan STNK palsu,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat-surat dan penggunaan dokumen palsu.

“Keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.(Cr1)

Kategori :