CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi pegawai melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25/OT.01/ORG yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, atas nama Gubernur Jabar. Surat Edaran yang dikeluarkan pada 18 Maret 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022 tentang Waktu dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemdaprov Jabar. BACA JUGA:Gubernur Jabar Keluarkan Peraturan Gubernur Larangan Alih Fungsi Lahan BACA JUGA:KAI Cirebon Sediakan Layanan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 H. Fleksibilitas lokasi kerja ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama. Penerapan WFA akan berlangsung 24 – 27 Maret 2025, dengan pengecualian bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat. Pegawai yang ingin bekerja dengan mekanisme WFA harus mengajukan permohonan melalui aplikasi K-Mob, yang kemudian akan dipertimbangkan dan disetujui oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan/atau atasan langsung di masing-masing perangkat daerah atau unit kerja. Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, kondisi kerja, serta situasi individu pemohon. BACA JUGA:Jembatan Bailey Bogor-Karawang Ditarget Selesai Sebelum Lebaran BACA JUGA:Angkutan Tenaga Hewan di Jabar Diminta Setop Selama Mudik-Balik Pegawai yang melaksanakan tugas secara WFA diwajibkan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta memastikan target kerja tetap tercapai sesuai lingkup tugasnya. Selain itu, pegawai harus menjaga komunikasi dengan atasan langsung atau tim kerja untuk memastikan kelancaran pelayanan dan tugas unit kerja. Lokasi kerja juga harus mendukung produktivitas, memiliki sarana dan prasarana yang memadai, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, atau mencemarkan nama baik pegawai maupun instansi. Perangkat daerah dan unit kerja diimbau untuk mendukung penerapan WFA dengan memfasilitasi koordinasi melalui pertemuan daring atau hybrid. BACA JUGA:Produksi Beras Jabar Diprediksi Meningkat 40 Persen BACA JUGA:Kerabat Ungkap Pendaki Cartenz Lilie Wijayati Sebagai Sosok Pemersatu Dengan kebijakan ini, Pemdaprov Jabar berupaya menjaga efektivitas kerja ASN sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi mobilitas masyarakat saat periode libur panjang.(*)Pemdaprov Jabar Terapkan Work From Anywhere Jelang Libur Lebaran
Rabu 19-03-2025,20:07 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #wfh
#wfa
#produktivitas
#pemdaprov jabar
#pelayanan
#libur panjang
#jawa barat
#hari raya idulfitri 1446
#efektivitas kerja asn
#asn
Kategori :
Terkait
Kamis 06-08-2026,15:00 WIB
Ekonomi Jawa Barat Tumbuh 5,73 Persen pada Triwulan II 2026, Lampaui Nasional
Selasa 14-07-2026,20:00 WIB
Cianjur Bakal Bentuk Satgas Tekan Pemberangkatan PMI Ilegal
Selasa 14-07-2026,10:00 WIB
Disdik Jabar Seleksi 26 Tim Terbaik Lomba Debat Bahasa Indonesia
Selasa 14-07-2026,08:00 WIB
Jawa Barat Juara Umum Kejurnas Squash 2026, Sabet 11 Medali Emas
Selasa 14-07-2026,07:19 WIB
Meski Naik, IPM Cianjur Tetap Peringkat Terakhir di Jawa Barat
Terpopuler
Kamis 06-08-2026,17:00 WIB
Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum Cianjur
Kamis 06-08-2026,16:00 WIB
Tahun 2027, KDM Prioritaskan Penyelesaian Layanan Dasar dan Konektivitas Wilayah
Kamis 06-08-2026,16:30 WIB
Eks Karyawan PT MPM Cianjur Terima Uang Kerohiman Relokasi, Penataan Segera Dimulai
Kamis 06-08-2026,14:30 WIB
Peralta Berpeluang Kembali Tampil saat Persib Hadapi Persebaya
Kamis 06-08-2026,21:00 WIB
Kerangka Manusia Ditemukan di Hutan Perhutani Cianjur, Polisi Lakukan Penyelidikan
Terkini
Jumat 07-08-2026,09:00 WIB
Perumdam Tirta Mukti Cianjur Tingkatkan Pelayanan di Tengah Musim Kemarau
Jumat 07-08-2026,08:00 WIB
Produksi GKG Cianjur Capai 577 Ribu Ton, 59 Persen dari Target 2026
Jumat 07-08-2026,07:00 WIB
Komisi IV DPRD Cianjur Dorong Pemkab Segera Siapkan Skema Pengganti UHC
Kamis 06-08-2026,22:40 WIB
Menag Sebut Ekonomi Syariah Bukan Hanya untuk Umat Islam
Kamis 06-08-2026,21:00 WIB