JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus, akan menjadi masukan bagi Polri.
“Tentunya apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji tersebut itu, menjadi masukan bagi kami,” ujar Wisnu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. Kendati demikian, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa apabila SKCK memang dirasa menghambat untuk melamar kerja atau lain sebagainya, maka kepolisian akan memberikan catatan khusus. “Tentu kami hanya memberikan suatu catatan-catatan karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” katanya. BACA JUGA:H-9 Lebaran, 169.801 Ribu Kendaraan Lintasi Ruas Tol Tangerang-Merak BACA JUGA:Dewan Pers Kuatkan Mekanisme Pelindungan Bagi Jurnalis dan Media Massa Sebelumnya, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3). “ Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay. Dia menjelaskan usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis. BACA JUGA:Idul Fitri Diprediksi Jatuh Pada 31 Maret 2025 BACA JUGA:BMKG: Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Ringan-Berpetir Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.Polri: Usul SKCK Dihapus jadi Masukan Bagi Kepolisian
Senin 24-03-2025,21:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 15-10-2025,17:30 WIB
Polres Cianjur Tangkap Tiga Tersangka Pengedar, Sita 6,4 Kilogram Ganja Kering
Senin 25-08-2025,20:24 WIB
Hutang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah
Rabu 21-05-2025,19:00 WIB
Akademisi: Indonesia Buktikan Demokrasi Baik Jika Sahkan UU PPRT
Senin 05-05-2025,21:00 WIB
Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri
Senin 05-05-2025,17:16 WIB
Pigai: Pendidikan Siswa Bermasalah di Barak Tak Salahi Standar HAM
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,21:00 WIB
Sambut Ramadan & Idul Fitri, Le Eminence Puncak Hadirkan Kolaborasi Religi dan Paket Eksklusif
Kamis 12-02-2026,16:57 WIB
Operasi Keselamatan Lodaya 2026, Satlantas Polres Cianjur Utamakan Edukasi dan ETLE
Kamis 12-02-2026,18:00 WIB
DPMPTSP Cianjur Matangkan Pengelolaan MPP, 15 Tenant Siap Layani Masyarakat
Kamis 12-02-2026,20:30 WIB
Kapolres Cianjur Satukan Ojek Online dan Pangkalan Jaga Kamtibmas
Kamis 12-02-2026,20:00 WIB
Satpol PP Cianjur Tegaskan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
Terkini
Jumat 13-02-2026,10:30 WIB
Wamenhaj: Penguatan Tata Kelola Keuangan Haji Harus Sejalan dengan UU 14/2025
Jumat 13-02-2026,09:30 WIB
Mendikdasmen Dukung Integrasi Kurikulum Anti Narkoba
Jumat 13-02-2026,09:00 WIB
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19/2025
Jumat 13-02-2026,08:30 WIB
Matangkan Persiapan Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Optimalkan Sinergi Lintas Sektor
Jumat 13-02-2026,07:35 WIB