Komisi IV DPRD Cianjur Sikapi Pemberhentian Puluhan Kepala Sekolah

Senin 29-09-2025,21:00 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 31 kepala sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Cianjur resmi diberhentikan dari jabatannya karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun. Kebijakan ini sesuai dengan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode. 

BACA JUGA:Duh! Kepala Sekolah di Wonosobo Ini Tertangkap Basah Mesum di Toilet Masjid, Malah Cengengesan

BACA JUGA:Oknum Kepsek MTs di Cianjur Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, menjelaskan, satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Dengan demikian, kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode. 

“Bisa ditambah satu periode menjadi 12 tahun dengan syarat memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak ada bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Minggu(28/9).

Wawan menegaskan, meski aturan memperbolehkan perpanjangan hingga 12 tahun, peluang tersebut sangat kecil karena jumlah bakal calon kepala sekolah (BCKS) di Cianjur terbilang banyak. 

Sementara itu, bagi kepala sekolah yang sudah menjabat hingga periode keempat atau 16 tahun, aturan memberi kesempatan menyelesaikan periode berjalan, namun tidak bisa diperpanjang lagi.

BACA JUGA:Kemendikdasmen: Indonesia Kekurangan Puluhan Ribu Kepala Sekolah

BACA JUGA:29 Jabatan Kepala Sekolah di Cianjur Masih Dijabat Plt

“Yang barusan diberhentikan ini rata-rata sudah menjabat lebih dari 16 tahun. Ke depan, akan ada lagi yang diberhentikan setelah masa jabatannya habis di periode kedua, ketiga, maupun keempat. Jumlahnya dipastikan ratusan,” ungkap Wawan.

Dari 31 kepala sekolah yang diberhentikan, 21 di antaranya berasal dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK. Untuk sementara, posisi mereka akan diisi pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru.

Kategori :