6 Anak di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat 12-12-2025,12:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut, FR (34), ditangkap Satreskrim Polres Cianjur setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap enam orang anak laki-laki usia SD dan SMP di kawasan Puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu orangtua korban mendapatkan laporan langsung dari anaknya.

Kami menerima laporan dari orangtua salah seorang korban, yang menyampaikan anak laki-lakinya yang masih SD menjadi korban pelecehan oleh FR,” katanya, Kamis, 11 Desember 2025.

Dia menyebut, hasil penyelidikan kemudian menunjukkan korban tidak hanya satu, melainkan sudah mencapai enam anak.

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur Perluas Sosialisasi Tekan Kasus Pelecehan Anak

BACA JUGA:Lima Pelaku Anak Kasus Rudapaksa Gadis di Cianjur Divonis 2,8 Tahun Penjara

“Yang sudah teridentifikasi ada enam korban. Tapi kemungkinan masih ada korban lainnya,” katanya.

Menurutnya, pelaku ditangkap di kawasan Puncak Cipanas dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur. 

Dari pemeriksaan awal, FR mengakui aksinya sudah berlangsung sejak 2023.

“Korban dan pelaku ini bertetangga. Mereka tinggal di lingkungan yang sama dan saling mengenal. Aksi itu dilakukannya di rumah pelaku dan aksinya ada yang baru sekali, ada juga yang sudah lebih dari satu kali. Sekarang pelaku lagi dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolres Cianjur,” katanya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiaya Nenek Asyiah Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polres Cianjur Bongkar Kasus Pencurian Emas di Sindangbarang, Tiga Tersangka Ditangkap

Dia menambahkan, pelaku biasanya mengelabui korban dengan memberikan iming-iming uang jajan serta meminjamkan ponsel berisi video porno.

“Untuk mengikat korban, pelaku meminjamkan hp, terkadang memperlihatkan video porno. Setelahnya diberi uang jajan agar korban tidak melapor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kategori :