10 Anak di Cianjur Diduga Jadi Korban Pencabulan

Kamis 29-01-2026,17:17 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 10 anak diduga menjadi korban sodomi hingga pelecehan seksual yang disertai ancaman kekerasan. Tersangka yang masih berusia 15 Tahun (15) ditetapkan Polres Cianjur sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kasus tersebut sangat memprihatinkan karena tersangka dan seluruh korban sama-sama masih berstatus anak.

“Ini cukup miris untuk kita semua. Selain pelaku merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), korbannya juga anak-anak. Jumlah korban bukan hanya satu, melainkan 10 orang,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis 29 Januari 2026.

Dari total 10 korban, tiga diantaranya merupakan anak perempuan dan tujuh lainnya anak laki-laki. Seluruh korban masih berusia anak. Perbuatan yang dilakukan tersangka meliputi pencabulan, persetubuhan, hingga penetrasi ke alat vital korban.

BACA JUGA:6 Anak di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur Perluas Sosialisasi Tekan Kasus Pelecehan Anak

Alexander menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengancam dan menggunakan kekerasan apabila korban tidak menuruti keinginannya. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan janji tertentu.

“Pelaku ini memiliki hobi bermain burung merpati. Korban dijanjikan burung merpatinya akan dilatih, sehingga mau menuruti keinginan pelaku,” paparnya. 

Kasus tersebut diketahui terjadi berulang kali. Bahkan, salah satu korban anak laki-laki mengaku mengalami pencabulan dan persetubuhan hingga tujuh kali, dengan lokasi kejadian yang beragam.

Lebih lanjut Alexander, mengatakan, perkara ini berhasil diungkap berkat keberanian keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Satreskrim Polres Cianjur Amankan Pelaku Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Di Cianjur, Anak di Bawah Umur Nyaris Jadi Korban Begal

“Kami berterima kasih kepada keluarga korban. Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur yang telah tersertifikasi sebagai penyidik anak menangani perkara ini secara serius agar anak tidak kembali menjadi korban,” katanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur melalui Unit PPA membuka posko pengaduan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya kejadian serupa di lingkungan sekitar.

“Ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk mencari keadilan dan memastikan anak yang berkonflik dengan hukum mendapatkan penanganan yang tepat agar tidak menimbulkan korban lainnya,” pungkasnya.

Kategori :