Imigrasi Cianjur Deportasi WNA Asal Arab Saudi

Rabu 25-02-2026,17:55 WIB
Reporter : Moch Nursidin
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial FKMA karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon, menjelaskan, penetapan tindakan administratif keimigrasian dimaksud merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, analisis dokumen, serta pendalaman terhadap pihak yang bersangkutan dan penjaminnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data

administratif yang tercantum dalam dokumen izin tinggal dengan kondisi faktual di lapangan,” katanya kepada wartawan saat press realese di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Rabu 25 Februari 2026.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Cianjur Raih Penghargaan Ombudsman RI, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Cianjur Ikuti Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas Kanwil Dirjen Imigrasi Jabar

Dia menjelaskan, ketidaksesuaian tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor. Sehingga sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur menetapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, serta pengusulan pencantuman dalam Daftar Penangkalan.

“Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk tindakan yang dikenakan merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f, yaitu berupa pembatalan izin tinggal, pendeportasian, dan penangkalan,” kata Riky.

Dia menegaskan, bahwa setiap izin tinggal yang diberikan oleh negara harus didasarkan pada data yang benar, kegiatan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum  dan administratif.

“Pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak asasi  manusia serta asas praduga tak bersalah,” papar Riky.

BACA JUGA:Setetes Darah, Sejuta Makna di Hari Bakti ke-76 Imigrasi Cianjur

BACA JUGA:Di Cianjur, Tasyakuran Hari Bakti Imigrasi ke-76 Digelar Sederhana

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemegang izin tinggal investor guna menjaga kredibilitas sistem keimigrasian, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cianjur,” sambungnya.

Kronologi Kegiatan Pengawasan

Sementara itu, Kasubsi TI-Inteldakim Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Alwi Taher, menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kegiatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing berkebangsaan Arab Saudi berinisial FKMA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.

Kategori :