Tujuh Hari Tak Realokasi Anggaran, Pemda Siap-siap Kena Rasionalisasi Dana Transfer

Jumat 03-04-2020,10:43 WIB
Editor : herry

Cianjurekspres.net - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan Refocusing dan Realokasi anggaran, pasca terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada 2 April 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait