CIANJUR, CIANJUREKSPRES.NET- Pemerintah sudah mulai melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang telah memenuhi syarat sejak Senin, 12 September 2022.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), besaran yang diterima ialah Rp600.000.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas di Cianjur Latih Anak SD Pandai Bahasa Inggris
Untuk diketahui, penerima BSU merupakan pekerja yang memiliki upah paling besar Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Adapun tujuan penyaluran bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Lantas, apa syarat untuk mendapatkan BSU Gaji Rp600 ribu ini? Simak penjelasannya berikut ini.BACA JUGA:Komoditi Pangan Cabai di Cianjur Kena Imbas Kenaikan BBM
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,
Syarat Mendapat BSU
1. Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
BACA JUGA:Hari Pelanggan, PLN UP3 Cianjur Kampanyekan Kompor Induksi
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro