Mulai dari awal adanya laporan hingga adanya penegakan hukum terhadap terlaporan dalam hal ini adalah Rizky Billar.
BACA JUGA:Anggaran BTT Cianjur Masih Ada Rp20 Miliar, Prioritaskan Bencana dan Darurat
"Tapi tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur," tegas Zulpan.
Apalagi, kata Zulpan, setelah ditetapkan tersangka, Rizky Billar langsung ditahan pada saat itu juga.
"Mulai hari ini kita tetapkan yang bersangkutan ditahan kemarin kan tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Majukan Sepak Bola Cianjur, PSSI: Harus Bersatu
Zulpan mempersilakan Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT Rizky Billar.
Hanya saja, jelas Zulpan, proses pencabutan laporan ada mekanisme dan prosedurnya.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," tukas Zulpan. (disway.id)