BACA JUGA:Golkar Cianjur Konsentrasi Pileg-Pilpres, Baru Pilkada 2024
Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma’ruf (KM).
Namun Bharada E menjalani persidangan terpisah dengan 4 tersangka lain, ia akan disidang keesokan harinya pada Selasa 18 Oktober 2022.
Putri Candrawathi tampak hadir pertama di PN Jaksel sekitar pukul 08.23 WIB. Sementara tersangka Bripka RR dan KM tiba sekitar pukul 08.29 WIB.
BACA JUGA:Semakin Diandalkan Masyarakat, Dalam 8 Bulan Volume Transaksi AgenBRILink Capai Rp855 Triliun
Lalu Ferdy Sambo tiba terakhir di PN Jaksel sekitar pukul 09.11 WIB. Seluruh tersangka yang hadir hari ini memakai rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa mengungkapkan jika Ferdy Sambo tampak bertanya terlebih dulu kepada Bharada E terkait kesiapannya menembak Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan, dilansir dari PMJ NEWS, Senin 17 Oktober 2022
BACA JUGA:Cirebon Bersiap Sambut Peserta Gelar TTG Nusantara ke-XXIII
Lalu Bharada mengaku menyanggupi terkait apa yang sudah diperintahkan oleh pimpinannya itu.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ujar jaksa.
Lalu Ferdy Sambo memberi Bharada E satu kotak peluru 9 mm sebagai amunisi senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat HUT ke-58 Golkar, Tb Mulyana Syahrudin: Terima Kasih Warga Cianjur
“Saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm, selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebu,” jelasnya. (disway.id)