Pedih! Begini Kata-kata Terakhir Brigadir J Sebelum Kepalanya Ditembak Ferdy Sambo

Senin 17-10-2022,21:30 WIB
Editor : Hanna Septia Melinda

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Jaksa Penuntut Umum telah membacakan dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam sidang perdana Ferdy Sambo, JPU membeberkan detik-detik tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:BUMN Jadi Lokomotif Agen Pembangunan, BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM

Saat di lokasi kejadian, Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang Brigadir J kemudian mendorong  ke depan hingga Brigadir J tersungkur di depan tangga dan tepat berhadapan dengan Ferdy Sambo.

Selain Fedry Sambo, kasus pembunuhan berencana ini juga melibatkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga berada di lokasi penembakan.

"Saksi Richard yang berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sedangkan posisi saksi Kuat Ma'aruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila korban Nofriansyah (Brigadir J) melakukan perlawanan, Ricky berada di belakang saksi Richard. Sedangkan saksi Putri berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih 3 meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri," beber JPU.

BACA JUGA: Terkuak, Jadi Penembak Akhir Peluru Ferdy Sambo Tembus Bagian Kepala Belakanga Brigadir J

Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan kepada Brigadir J 'jongkok kamu'. Saat itu Brigadir J sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri. Di saat inilah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Brigadir J saat itu berkata 'ada apa ini?'. Setelah kata tersebut terucap, Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Richard 'Woy..! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan-tembakan tersebut menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru. Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.

Atas ulahnya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

BACA JUGA:Warga Antusias Ikuti Donor Darah Sambut Hari Jadi Kecamatan Cikadu Cianjur

Pembunuhan Berencana

JPU Syahnan Tanjung di depan majelis hakim mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, SH., SIK., MH. tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsider kepada terdakwa Ferdy Sambo kami sangkakan pasal subsider nya yaitu pasal; Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :