“Rokok ilegal bisa ditandai dari pita cukainya, kalau tidak ada, berarti ilegal. Kalaupun ada, harus ada gambar burung endemiknya, kalau tidak ada gambar burungnya, berarti ilegal,” jelas Samudra.
Diketahui, sebelumnya pihaknya bersama Bea Cukai Bogor telah menyita 5.095 bungkus dengan total 108.103 batang rokok ilegal dari berbagai merek.