Cianjur Masih Jadi Target Pasar Rokok Ilegal, Selain Murah Juga Dampak Pandemi Covid-19

Cianjur Masih Jadi Target Pasar Rokok Ilegal, Selain Murah Juga Dampak Pandemi Covid-19

Satpol PP Cianjur saat melakkan operasi rokok ilegal beberapa waktu lalu.(istimewa)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur, masih marak. Selain diminati, harganya yang murah membuat permintaannya menjadi sangat tinggi. 

Dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19, juga disebut membuat perokok di Cianjur membeli rokok ilegal.

BACA JUGA:Antisipasi Resesi Ekonomi, Disnakertrans Cianjur akan Bertemu dengan Tripartit

Hal itu diakui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP & Damkar Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Permana, saat ditemui Cianjur Ekspres, Rabu (02/11).

“Pandemi kemarin sangat berdampak pada pendapatan masyarakat, namun ketika hasrat merokok mereka harus terpenuhi, mereka akan mencari rokok ilegal yang lebih murah. Walaupun sudah dilarang oleh pemerintah,” jelas Samudra.

BACA JUGA:Bupati: InsyaAllah di Bulan Ini 100 Investor Datang ke Cianjur

Samudra mengatakan, pedagang rokok ilegal tergiur karena modalnya yang kecil tapi keuntungannya yang besar. Diketahui, rokok ilegal yang tersebar di Cianjur, berasal dari luar provinsi seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Karena permintaannya besar, pedagang akhirnya memesan. Ada juga yang diduga sengaja menjual rokok ilegal di Cianjur, tapi orangnya di luar kota,” ungkapnya.

Selain tidak membayar pajak, rokok ilegal yang beredar disinyalir tidak terukur kadar nikotin dan tar nya. 

BACA JUGA:Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Cianjur Ungkap Ada 26 Pelanggaran Perda Selama Oktober 2022, Ini Total Denda

“Kalau rokok legal, dia diawasi negara, dia ada ambang batas aman untuk dihisap. Tapi kalau yang ilegal ini tidak, karena mereka memproduksi rokok tanpa diawasi kadar nikotin dan tar-nya oleh pemerintah,” kata dia.

Keacuhan masyarakat terhadap keberadaan rokok ilegal, juga menjadi alasan suburnya penjualannya. Bahkan Samudra menyebutkan, rokok tersebut terkadang dijual bebas di beberapa pasar pagi.

Untuk mengenali legal atau tidaknya rokok yang dijual, bisa dilihat dari pita cukai yang berada di kemasan rokok. Pita cukai pun, kata Samudra, hanya berlaku selama setahun.

BACA JUGA:Kirim Dua Atlet, ISSI Cianjur Optimis Raih Medali di Porprov Jabar 2022

Sumber: