Gelar Sidang Tipiring, Satpol PP Cianjur Ungkap Ada 26 Pelanggaran Perda Selama Oktober 2022, Ini Total Denda
Pelaksanaan Sidang Tipiring di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.(istimewa/Satpol PP-Damkar Cianjur)--
CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, selama Oktober 2022 ada 26 pelanggaran peraturan daerah (perda) dengan total denda sebesar Rp4.219.000.
Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Cianjur Samudra Wira Permana, mengatakan, puluhan pelanggaran perda tersebut berdasarkan hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan bersama Pengadilan Negeri Cianjur.
BACA JUGA:Kirim Dua Atlet, ISSI Cianjur Optimis Raih Medali di Porprov Jabar 2022
“Kita bersama Pengadilan Negeri (PN) sudah tiga kali melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP. Uang denda yang terkumpul, langsung disetorkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, jadi masuk kas negara,” ujar Samudra saat ditemui Cianjur Ekspres, Rabu (02/11) sore.
Samudra mengatakan, pelanggaran perda yang mendominasi di Cianjur terkait dengan pedagang kaki lima (PKL), pedagang minuman keras (miras) ilegal dan apotik tak berizin.
BACA JUGA:Awas! Serangan DBD Meningkat, Dinkes Cianjur Catat Ada 177 Kasus
Dia menjelaskan, tujuan dari sidang tipiring di tempat menjadi bukti pada masyarakat dimana ketika terjadi pelanggaran perda tingkat penyelesaiannya sudah sampai kegiatan persidangan dengan sanksi berupa denda.
Berdasarkan Perda No 1 Tahun 2019 Junto No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mengatur penataan PKL, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, sempadan sumber air, penanganan kesejahteraan sosial (PKS), penangan penyakit masyarakat, penanganan pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Sumber: