Polres Cianjur Buka Posko Pengaduan Petani Korban Dugaan Pencatutan Identitas
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur membuka posko pengaduan di beberapa wilayah untuk menampung laporan dari ratusan petani yang menjadi korban dugaan pencatutan identitas dalam kasus utang puluhan juta dari perusahaan permodalan pertanian.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, langkah ini diambil karena banyaknya jumlah korban yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah selatan Cianjur.
“Kami mendirikan posko pengaduan agar para korban bisa langsung melapor. Ini penting karena jumlah korban mencapai ratusan,” ujarnya, pada Senin 21 April 2025.
Tono menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk memproses laporan secara resmi. Selain itu, penyelidikan awal masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan pencatutan identitas yang menyebabkan petani terbebani utang tanpa sepengetahuan mereka.
BACA JUGA:Budayakan Memelihara Bumi, Kemenag Cianjur Tanam Bibit Pohon Matoa
BACA JUGA:Milad ke-23, Fraksi PKS Cianjur Tetap Konsisten Memperjuangkan Kepentingan Rakyat
“Kami sedang mengumpulkan dokumen pendukung, karena beberapa data masih kurang. Setelah itu akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, belasan petani asal Desa Girijaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengadukan persoalan utang bank yang tiba-tiba muncul atas nama mereka.
Para petani mengaku tidak pernah merasa mengajukan pinjaman langsung ke bank, namun tiba-tiba tercatat memiliki tunggakan senilai Rp45 juta.
“Awalnya salah satu petani cerita ke saya kalau namanya tercatat punya utang besar. Padahal pinjamannya dulu hanya di bawah Rp5 juta dan itu pun lewat perusahaan permodalan, bukan bank,” ujar Asep Sopyan, perwakilan para petani, saat dihubungi beberapa waktu lalu.(Cr1)
Sumber:
