Banner Disway Award 2025

Sempat Buron, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama Pemukulan Nenek Asyiah

Sempat Buron, Polres Cianjur Tangkap Pelaku Utama Pemukulan Nenek Asyiah

Abdul Kohar (43), tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Asyiah (76), warga Kecamatan Warungkondang, berhasil ditangkap polisi setelah sempat buron.(Foto: Akmal Esa Nugraha/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pelarian Abdul Kohar (43), pelaku utama pemukulan terhadap Nenek Asyiah (76), warga Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di sebuah gubuk di area pemakaman wilayah Kecamatan Cibeber. 

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pelaku sempat buron sejak Minggu 4 Mei 2025, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban yang dituduh sebagai penculik anak.

“Pelaku kami amankan sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah gubuk yang berada di tengah pemakaman, dekat rumah mertuanya. Sejak kejadian, pelaku langsung kabur ke wilayah Cibeber dan bersembunyi di lokasi tersebut,” kata Tono, Rabu 7 Mei 2025.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Abdul Kohar diketahui sebagai pihak pertama yang menyebarkan tuduhan penculikan terhadap korban. Dia juga diduga kuat sebagai provokator utama dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Unit Siaga SAR Cianjur Latih 30 Calon Potensi SAR

BACA JUGA:Cegah Punah, Disbudpar Cianjur Beri Pendampingan Penataan Situs Batu Kasur

“Motifnya karena pelaku marah dan kecewa atas beredarnya isu-isu penculikan anak di kampungnya. Namun setelah kami telusuri, sejauh ini tidak ada satu pun laporan resmi terkait penculikan anak di wilayah tersebut. Pelaku bertindak hanya berdasarkan hoaks yang beredar di media sosial,” ujar Tono.

Tak hanya sebagai provokator, kata Tono, dia pun terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri.

“Pelaku memukul korban sebanyak lima kali, yaitu tiga kali di bagian leher dan dua kali di bagian pipi kiri, hingga menyebabkan memar. Dia adalah pelaku yang paling banyak memukul,” kata Tono.

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, pelaku lain bernama Ahmad lebih dulu ditangkap.

BACA JUGA:PWI Jabar Angkat Suara Soal Kisruh PWI Pusat

BACA JUGA:Polres Cianjur Ungkap Kasus Perjudian

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Tono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, apalagi menyebarkannya tanpa klarifikasi dan verifikasi. 

Sumber: