Banner Disway Award 2025

Kasus PJU Cianjur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan DG Sebagai Tersangka

Kasus PJU Cianjur, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan DG Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum DG, Deden M Djunaedi --

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 Miliar Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Kamis (24/7).

Kedua tersangka masing-masing berinisial DG yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada Tahun 2023. DG saat ini juga masih menjabat sebagai kepala dinas aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Adapun tersangka lainnya berinisial MIH selaku konsultan perencana proyek.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 juncto Nomor: Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur, Kamin kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7).

Dia menjelaskan, DG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara MIH sebagai Konsultan Perencana ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.

Dia menjelaskan, DG yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025. Sementara MIH sebagai Konsultan Perencana ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa DG tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dalam proyek PJU. Sedangkan MIH, diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian sebagai konsultan, serta menggunakan perusahaan lain  atau pinjam bendera yaitu PT. GS dan PT. SYB, untuk mengerjakan proyek di wilayah utara dan selatan.

“MIH membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp8.491.605.289,63,” ungkap Kamin.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Cianjur selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.

Sumber: