Jelang Sidang Praperadilan DG di PN Cianjur Besok, Ini Sikap Kuasa Hukum
Kuasa Hukum DG, Deden M Djunaedi --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Jelang sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kamis 7 Agustus 2025 besok, Tim Kuasa Hukum DG menyampaikan sikapnya.
Dalam siaran pers yang diterima Cianjur Ekspres, terdapat empat poin sikap yang disampaikan tim kuasa hukum.
"Pertama, kami menghormati dan menghargai keputusan Kejaksaan Negeri Cianjur yang sudah menetapkan saudara DG sebagai tersangka," ujar Tim Kuasa Hukum DG, Deden Muharam Junaedi dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:RSUD Cimacan dengan Smile Train Indonesia Kerjasama Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing
BACA JUGA:Ramai Polemik Royalti Lagu, Persebaya Gratiskan Song For Pride untuk Tempat Usaha
BACA JUGA:RSUD Cimacan dengan SMKN I Cipanas Kolaborasi Menggelar Jumat Bersih
Kedua, kata Kang Oden sapaan akrabnya, upaya Praperadilan adalah hak Tersangka untuk menguji melalui Pengadilan sah atau tidak sahnya penetapan DG sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 77-83 KUHAP.
"Ketiga, kami menilai ada upaya dipaksakan, sehingga ada kesan di kriminalisasi terhadap Klien kami, salah satunya terkait Kerugian Negara (KN) dimana berdasarkan Hasil Audit BPK RI (ada kelebihan bayar sebesar 429 jt), yang sudah dikembalikan ke Kas Negara," tuturnya.
Dijelaskan Kang Oden, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan dan menghitung kerugian Negara secara sah.
Selain itu, terdapat adanya dasar hukum perhitungan yang keliru yang didasarkan atas Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 telah dicabut dengan Permenhub Nomor 47 Tahun 2023, yang didalamnya telah memberikan kewenangan kepada daerah, sehingga melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) bersifat administratif lokal dan implementatif.
Selama tidak bertentangan dengan Permenhub, Kepgub dapat mengatur teknis pelaksanaan di daerah, dengan demikian telah terjadi Perbedaan Ukuran dan Harga Titik PJU antara Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 dengan Permenhub Nomor 47 Tahun 2023 yang dilaksanakan dengan Kepgub Jabar Nomor 7180/ HUB. 02. 03. 06/DISHUB.
"Ke Empat, adanya tahapan atau prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang sebagaimana mestinya," kata Kang Oden.
"Berdasarkan hal diatas, sesuai dengan Asas Presumption of Innocence, kita harus menghormati dan melindungi kepentingan warga, dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian, smoga penegakkan hukum dan keadilan, khususnya di Kabupaten Cianjur, bisa kita wujudkan," sambungnya.
Sumber:
