Oknum Guru Ngaji di Kawasan Puncak Cianjur Tersangka Pencabulan 9 Gadis
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - AMJ (45), oknum guru ngaji di kawasan Puncak, Cianjur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi akibat kasus pencabulan terhadap sejumlah gadis, yang sebagian merupakan muridnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan sebelumnya, AMJ sempat beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, dengan berbagai alasan.
“Pernah mangkir dengan alasan sakit atau ada keluarga yang sakit. Bahkan setelah ditetapkan tersangka, pemanggilan pertama pun tidak dihadiri. Kemarin Kamis, 14 Agustus 2025, sore akhirnya dia datang, langsung kami periksa secara intensif,” kata Tono kepada Cianjur Ekspres, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Usai pemeriksaan, Tono mengatakan, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk menahan AMJ.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Cugenang Sita Perhatian P4AK dan KPAD Cianjur
BACA JUGA:Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak di Bojongpicung Cianjur
“Saat ini pelaku sudah ditahan. Namun, kabarnya mereka akan mengajukan penangguhan penahanan. Itu merupakan hak mereka, tetapi tetap harus melalui prosedur yang berlaku dan akan dipertimbangkan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau tidak,” katanya.
Saat ini, tercatat sembilan gadis telah melapor dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia menduga jumlah korban bisa bertambah. “Yang melapor baru sembilan, tapi kemungkinan korban lebih banyak,” ujar Tono.
Atas perbuatannya, AMJ dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Empat Pelaku Pencabulan
BACA JUGA:P2TP2A Siap Berikan Konseling Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah gadis diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum guru ngaji di kawasan Puncak, Cianjur. oknum guru ngaji tersebut menggunakan modus pengobatan alternatif dan kebatinan untuk melancarkan aksinya.
Menurut informasi yang dihimpun Cianjur Ekspres, oknum guru ngaji tersebut melakukan aksi pelecehan tersebut sejak tahun 2015 lalu.
Sumber:
