Banner Disway Award 2025

Kuota Haji Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Turun Drastis, Dari 1.305 Menjadi 59 Jemaah

Kuota Haji Kabupaten Cianjur Tahun 2026 Turun Drastis, Dari 1.305 Menjadi 59 Jemaah

ILUSTRASI- Kuota jemaah haji Kabupaten Cianjur tahun 2026 turun drastis imbas kebijakan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait sistem pendistribusian kuota haji. (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kuota jemaah haji Kabupaten Cianjur tahun 2026 mengalami pengurangan drastis setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait sistem pendistribusian kuota haji. Dari awalnya sebanyak 1.305 jemaah turun menjadi 59 jemaah.

Kondisi tersebut berdampak pada waktu antre keberangkatan ikut melonjak. Jika sebelumnya calon jemaah harus menunggu 15 hingga 16 tahun, kini masa tunggu menjadi 26 tahun.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Cianjur, Rian Fauzi, mengatakan bahwa perubahan tersebut terjadi karena pemerintah kini menerapkan sistem kuota berdasarkan provinsi, bukan lagi per kabupaten atau kota.

“Sekarang tidak ada lagi kuota kabupaten/kota. Pemerataannya dilakukan di tingkat provinsi, berdasarkan daftar pendaftaran se-Jawa Barat. Dampaknya, kuota untuk Cianjur ikut berkurang cukup signifikan,” katanya, pada Kamis, 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Cianjur Layani Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji Tahun 2026 di Hari Libur

BACA JUGA:Kemenag Cianjur Mulai Verifikasi Dokumen Jemaah Haji Tahun 2026

Dari data sebelumnya, kata Rian, Cianjur setiap tahun mendapat jatah 1.305 orang, namun kini berkurang signifikan menjadi hanya 59 orang.

“Biasanya Cianjur dapat seribu kuota, tapi tahun depan hanya 59 orang. Mungkin penurunannya paling besar diantara daerah lain,” katanya.

Rian menuturkan, dengan berkurangnya kuota secara signifikan, antrean pemberangkatan jemaah haji Cianjur bisa mundur hingga 10 tahun lebih lama dari sebelumnya.

“Yang sudah daftar menjadi mundur beberapa tahun, dan yang baru daftar, bisa berangkat 26 tahun lagi. Padahal sebelumnya hanya menunggu 15-16 tahun saja,” ucapnya.

BACA JUGA:BPKH Salurkan Nilai Manfaat Tahun 2025 Rp2,1 Triliun Untuk Jemaah Haji Tunggu

BACA JUGA: Kemenag Cianjur Tunggu Arahan Teknis Soal Kementerian Haji dan Umrah

Rian menambahkan, pihaknya telah menyampaikan usulan agar kebijakan baru tersebut ditunda hingga tahun 2027, demi menghindari kebingungan di kalangan calon jemaah yang sudah terjadwal berangkat.

“Banyak yang sudah persiapan karena merasa tahun depan jadwalnya berangkat. Dan mereka kebanyakan sudah siap-siap sejak jauh hari. Ya baiknya tahun ini tetap dengan kuota normal, baru di tahun berikutnya dengan kebijakan baru,” pungkasnya.(Cr1)

Sumber: