Disnakertrans Cianjur Belum Bisa Pastikan Kenaikan UMK 2023
Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur Endan Hamdani--
Dirinya menegaskan, naik atau tidaknya UMK baru bisa disimpulkan saat Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur mengadakan rapat yang rencananya dilaksanakan sebelum 25 November 2022.
"Jadi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dulu 20 November 2022. 30 November 2022 batas maksimal gubernur menetapkan UMK kabupaten kota yang ada di Jawa Barat," jelas Endan.
BACA JUGA:Cara Bikin Seblak Cocol Viral TikTok, Cemilan Simple Weekend
"Kita nanti menyerahkan rekomendasi dari pak bupati dan hasil pleno dewan pengupahan kabupaten dikisaran tanggal 20-25 November," sambung Endan menambahkan.
Sumber: