Disnakertrans Cianjur Bersama Kemenaker RI Kaji UMK 2025 Secara Daring
Tangkapan Layar - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur saat mengikuti sosialisasi Focus Group Discussion (FGD) secara daring.--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengikuti sosialisasi Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang diikuti seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Setiap tahun Pemkab Cianjur akan mengkaji ulang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Yani Yuliawati mengatakan, sampai saat ini pemerintah daerah masih dalam tahap sosialisasi atau menerima arahan dari pemerintah pusat.
"Bertepatan hari ini, kami sedang mengikuti sosialisasi daring FGD bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan dinas daerah lain untuk menghitung UMK 2025 nanti," kata Yani kepada Cianjur Ekspres, Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN, Plh Bupati Cianjur Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala OPD
BACA JUGA:RSUD Sayang Menuju RS Internasional, Cianjur Akan Punya Cancer Center
Yani menjelaskan, pihak terkait sudah memberikan timeline yang akan dilalui oleh Disnakertrans Cianjur untuk penetapan UMK 2025 mendatang.
"Tanggal 20 Oktober mulai mubes (musyawarah besar), dilanjut pada tanggal 25 Oktober, bupati merekomendasikan ke gubernur. Awal November baru dijadikan dasar perhitungan, setelahnya baru UMK Cianjur di awal Desember diterbitkan," jelasnya.
Yani menyampaikan, untuk saat ini Pemda Cianjur masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. Meskipun setiap tahun ada pengkajian UMK, bagi pekerja UMKM mendapat pengecualian dari penetapan upah minimun.
"Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, itu benar. UMKM dikecualikan dan lebih cenderung lebih merujuk kesepakatan antara calon pelamar kerja dan perusahaannya," ujar Yani.
BACA JUGA:Program Percepatan Penyediaan Air Minum Ditunda ke 2025, Perpamsi Jabar Kecewa
BACA JUGA:Bupati Cianjur Resmikan Rumah Singgah untuk Pasien Kanker
Yani menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan patroli guna mencegah pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan.
"Kalau mereka (perusahaan) melanggar kita beri sanksi. Misalnya didapati pekerja di bawah umur kita beri teguran. Untuk mengantisipasinya bisa dengan surat kuning," ungkapnya.
Sumber: