Ada 187 TKI asal Cianjur yang Berangkat secara Ilegal
Ketua Astakira Cianjur, Ali Hildan--
CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Cianjur mencatat, ada sebanyak 187 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berangkat secara ilegal selama 2022. Semuanya merupakan korban mafia pekerja migran.
BACA JUGA:Proyek Geothermal di Gunung Gede Dapat Penolakan Warga
Pasalnya, mayoritas warga yang menjadi TKI di luar negeri diberangkatkan dengan visa ziarah sehingga mereka menghadapi masalah, terutama kesulitan saat hendak dipulangkan.
BACA JUGA:Sebanyak 1.928 Angkot di Cianjur Terima Subsidi BBM
Ketua Astakira Cianjur Ali Hildan, mengatakan selama 2022 ini tercatat ada 187 kasus PMI atau TKI bermasalah di Cianjur, dimana mereka diberangkatkan secara ilegal dengan menggunakan visa ziarah.
BACA JUGA:Terapkan Strategi Komunikasi Role Modeling, BRI Jalankan Aksi Nyata Penerapan ESG
"Ada 187 PMI atau TKI yang melakukan pengaduan ke kami. Mereka PMI semua kena bujuk rayu atau omong manis para mafia atau penyalur tenaga kerja ilegal. Mereka diberangkatkan menggunakan visa ziarah, bukan bisa sebagai pekerja," ujar dia, Senin(14/11/2022)
BACA JUGA:Bisnis Bunga Hias Kian Menjanjikan
Ali mengungkapkan, visa ziarah bukanlah visa untuk bekerja namun hanya untuk berkunjung dengan rata-rata masa berlaku 90 hari.
BACA JUGA:Cianjur Dapat Penghargaan Kategori Kabupaten Non Prioritas Terbaik PPM TBC 2022
"Jika ketahuan mereka bekerja namun dengan menggunakan visa ziarah, akan kena denda sebesar 15.000 SAR atau sekitar Rp 60 juta," kata dia.
Selain itu, PMI tersebut akan sulit untuk pulang dan jika menghadapi masalah seperti penggajian maka akan sulit untuk diproses oleh pemerintah.
Sumber: