Bupati Cianjur Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen

Bupati Cianjur Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen

Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Cianjur Bersatu saat berunjuk rasa menuntut kenaikan UMK di depan Gedung DPRD Cianjur, beberapa waktu lalu.--Rikzan RA

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Bupati Cianjur Herman Suherman menyampaikan rekomendasi usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur 2023 naik 10 persen jika dibandingkan UMK 2022 menjadi Rp2.969.795,84. 

Usulan tersebut tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Cianjur Nomor:560/8959/XI/2022 perihal penetapan UMK Kabupaten Cianjur Tahun 2023. Nantinya rekomendasi ini akan menjadi acuan penetapan UMK 2023 oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 Desember 2022. 

BACA JUGA:Soal Relokasi, Begini Kata Pengungsi Korban Gempa Cianjur

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, surat rekomendasi Bupati Cianjur terkait kenaikan UMK Cianjur 2022 sudah disampaikan ke Gubernur kemarin (30/11) melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan nantinya dibahas dengan Disnakertranas Jabar.

"Rekomendasi dari bupati sama 10 persen, surat rekomendasi sudah disampaikan ke gubernur hari kemarin," katanya, Kamis (1/12/2022).

BACA JUGA:13 Titik Pipa Utama Milik Perumdam Tirta Mukti Cianjur Rusak Akibat Gempa

Endan mengungkapkan, bahwa surat rekomendasi usulan kenaikan UMK Cianjur 2023 dari bupati sama dengan rekomendasi hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur yakni 10 persen. 

"Maksimal tanggal 7 Desember akan ditetapkan oleh gubernur," katanya. 

BACA JUGA:Tak Ingin Ada Penumpukan, Bupati Cianjur Tinjau Gudang Logistik Bantuan Gempa

Seperti diketahui, sebelumnya UMK Kabupaten Cianjur 2022 sebesar Rp2.699.814,40. Dengan adanya usulan kenaikan 10 persen untuk UMK 2023 akan menjadi Rp2.969.795,84 atau naik sebesar Rp269.981,44. 

Sumber: