Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur Tujuh Tahun Tak Digaji, Keluarga Lapor ke Astakira

Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur Tujuh Tahun Tak Digaji, Keluarga Lapor ke Astakira

MENGADU: Keluarga korban PMI Masjidah (46) asal Kampung Pasir Aseupan, Desa Girimulya, Kecamatan Cibeber yang tidak dibayar gajinya selama tujuh tahun saat mengadukan kasusnya ke Astakira Cianjur.(Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Derita Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri tak kunjung berhenti. Kali ini menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) Masjidah (46) asal Kampung Pasir Aseupan, Desa Girimulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Selama tujuh tahun bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi tak pernah dibayar gajinya oleh majikan. Bahkan TKW tersebut juga sudah mengalami over stay melebihi kontrak kerjanya.

BACA JUGA:Punya Visi Kuat, Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan Leadership Excellence Award

Ketua DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, ada kasus baru yang dia terima dari keluarga korban PMI karena tak dibayarkan gajinya selama tujuh tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. 

"Ada lagi laporan kasus PMI yang tidak dibayarkan gajinya selama bekerja tujuh tahun di Arab Saudi oleh majikannya," kata Ali Hildan, Rabu (21/12). 

Ali mengatakan, berdasarkan informasi dan laporan dari keluarga korban bahwa Masjidah selain tak dibayarkan gaji oleh majikannya juga over stay atau melebihi masa kontrak kerja. 

BACA JUGA:Ridwan Kamil Luncurkan Jabar Super Apps, Layanannya dari Urusan Perpajakan Hingga Informasi Lowongan Kerja

"Jadi, korban atas nama Masjidah ini melebihi masa kontrak kerja, sudah 10 tahun bekerja dan yang dibayar gajinya hanya tiga tahun sedangkan tujuh tahun lagi belum dibayarkan," katanya. 

Ali mengatakan, pihaknya akan berupaya memberikan bantuan yang mana dari pihak keluarga sudah menyerahkan atau menguasakan sepenuhnya agar persoalan tersebut segera bisa diselesaikan. 

"Kami dari Astakira Cianjur tentu siap untuk membantu proses pemulangan Masjidah," jelasnya. 

BACA JUGA:Usai Diamputasi Akibat Tertimpa Bangunan, Eyen Korban Gempa Cianjur Berharap Bantuan Kaki Palsu

Selain membantu pemulangan, lanjut Ali, AstakiraAstakira juga akan mengupayakan hak-hak yang harus diterima si PMI tersebut. 

"Ya kami juga akan mengupayakan bagaimana caranya agar hak-hak Masjidah itu bisa dipenuhi oleh sang majikannya," katanya.

Ali juga berharap, agen yang memberangkatkan PMI bisa ikut bertanggung jawab selain itu pemerintah setempat dalam hal ini Disnakertrans Cianjur turut andil.

Sumber: