Waspada COVID-19 Usai PPKM Dicabut, Wapres : PeduliLindungi Masih Berlaku

Waspada COVID-19 Usai PPKM Dicabut, Wapres : PeduliLindungi Masih Berlaku

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat meninjau rumah relokasi korban gempa di Cianjur.--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menyebut aplikasi PeduliLindungi masih tetap diberlakukan meski PPKM sudah dicabut. Masyarakat juga diminta untuk tetap waspada serta menjalankan protokol kesehatan, sebab yang dicabut hanya pembatasan.

"Peduli Lindungi masih diberlakukan dan terintegrasi," ujar Maruf Amin saat meninjau pembangunan relokasi di Desa Sirnagalih, Cianjur, Rabu (4/1).

BACA JUGA:Pengungsi Gempa Cianjur Berharap Logistik Tambahan, Pemkab-BNPB Pastikan Stok Aman hingga Sebulan

Menurutnya pencabutan PPKM tidak berarti mengabaikan COVID-19, sebab virus tersebut masih ada sehingga masyarakat diminta untuk tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan, masker, hingga vaksinasi.

"yang dicabut itu pembatasan, tetapi untuk COVID-19 kita harus tetap waspada. Terutama vaksinasi terus dijalankan agar kekebalan warga lebih besar," kata dia.

Namun dia menyebut jika tidak ada level pembatasan bertujuan agar warga bisa bergerak, sehingga diharapkan ekonomi bisa lebih cepat bangkit. "Masyarakat bisa bergerak dengan catatan tetap jaga protokol kesehatan," ucap dia.

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Serahkan Bantuan untuk Pesantren Terdampak Gempa di Cianjur

Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman mengungkapkan pencabutan PPKM tersebut berarti menghilangkan aspek protokol kesehatan (prokes) di masyarakat. 

Tetapi beberapa hal yang sebelumnya wajib atau dilarang saat PPKM, berubah menjadi disarankan untuk dilaksanakan atau disarahkan untuk tidak dilakukan saat pencabutan PPKM. Pasalnya, pemerintah melihat jika penyebaran virus Covid-19 masih ada di Indonesia.

"Contohya kerumunan awalnya dilarang jadi disarankan untuk tidak berkerumun. Kemudian pakai masker awalnya wajib menjadi disarankan menggunakan masker," ucapnya.

BACA JUGA:Ratusan Tenaga Pengajar Diusulkan Naik Pangkat, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Cianjur

Senada, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, meskipun kebijakan PPKM sudah dicabut, namun ketentuan-ketentuan prokes seperti penggunaan masker di tempat keramaian masih harus tetap dipatuhi.

"Pencabutan PPKM bukan berarti menjadikan masyarakat terlampau bebas tanpa memperhatikan prokes," kata Doni.

Tak hanya itu, Doni menyebutkan jika aplikasi PeduliLindungi juga masih bisa dimanfaatkan untuk memeriksa masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Booster atau vaksin dosis ke 3.

Sumber: