Ratusan Tenaga Pengajar Diusulkan Naik Pangkat, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Cianjur

Ratusan Tenaga Pengajar Diusulkan Naik Pangkat, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Cianjur

DISDIKPORA : Kantor DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Sebanyak 800 guru, kepala sekolah, dan pengawas SD dan SMP akan diusulkan untuk kenaikan pangkat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten CIANJUR.

Kabid GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kabupaten Cianjur, Wawan menuturkan, saat ini sedang diadakan penilaian untuk kenaikan pangkat dari pengusul guru-guru, maupun kepala sekolah dan pengawas yang ada di Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:Wabup Cianjur Temukan Proyek Jalan Senilai Rp3,5 Miliar Diduga Mangkrak

“Dan sekarang sedang tahap untuk penandatangan penilaian angka kredit (PAK). Setelah nanti PAK-nya selesai akan diajukan untuk penyelesaian PAK-nya,” kata dia kepada wartawan, Rabu(4/1).

Jadi, lanjut dia, nanti setelah PAK nya selesai ditandatangani baru akan diusulkan untuk mendapatkan SK kenaikan pangkatnya.

“Kalau jumlah yang ada mungkin 800 lebih pengusul, di samping kita apelan. Apelan itu artinya berkas yang tahu lalu belum bisa naik pangkat karena kurangnya kelengkapan atau kurangnya masa kerja yang harus dipenuhi,” kata dia.

BACA JUGA:Poslogis Minta Penarikan Dana Korban Gempa Harus Diubah

Wawan mengungkapkan, pihaknya juga menyampaikan regulasi bahwa 2023 setelah aplikasinya itu selesai oleh kementerian, bahwa rekrutmen kepala sekolah itu nanti lewat aaplikasi Kemudian calon-calonnya nanti diambil dari guru penggerak. 

“Sekarang karena regulasi juga memungkinkan di Permendikbud 40 tahun 2021, kalau di Kabupaten Cianjur tidak ada guru dari guru penggerak yang bisa di angkat kepala sekolah. Maka kita bisa mengangkat guru-guru yang non penggerak,” ungkapnya.

Yang penting, lanjut Wawan, syaratnya harus sudah S1 dan pangkat minimal 3B, kemudian dia sudah memiliki sertifikat pendidik. 

BACA JUGA:Cianjur Dikelilingi 7 Sesar, BMKG: Gak Usah Panik

“Nah itu bisa dimungkinkan diangkat sebagai kepala sekolah dengan masa jabatan hanya satu priode, kecuali di tengah-tengah dia sebagai kepala sekolah dia juga ikut seleksi dan lolos, mungkin itu masa kerjanya bisa diperpanjang sebagaimana kepala sekolah yang dari  (calon kepala sekolah),” ujarnya.

Sumber: