Relokasi Menanti SK Bupati Cianjur

Relokasi Menanti SK Bupati Cianjur

RISHA: Begini penampakan Rumah Instan Sederhana dan sehat (Risha) yang sudah dibangun bagi warga terdampak gempa bumi di Cianjur di aera relokasi Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Kepastian berapa banyak bangunan atau rumah korban gempa Cianjur yang wajib di relokasi terjawab sudah. Sebanyak 200 bangunan yang tersebar di empat desa di Kecamatan Cianjur dan Cugenang masuk dalam tahap I yang harus direlokasi ke Pasirsembung, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. 

Pasalnya, sebanyak 200 unit rumah di lahan relokasi tersebut sudah selesai dibangun  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BACA JUGA:Tanggap Bencana Banjir Manado, BRI salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Juru Bicara Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, menjelaskan, penempatan relokasi warga berdasarkan pernyataan kesiapan di relokasi yang sudah masuk ke pemerintah daerah.    

"Kita lihat berdasarkan yang masuk dari awal siapa, itu yang kita masukkan ke dalam rencana usulan surat keputusan bupati," katanya saat dihubungi Cianjur Ekspres, Rabu (1/2).

Budhi menegaskan, ada dua basis yang menjadi dasar menetapkan relokasi. Pertama berdasarkan basis bangunan. 

BACA JUGA:Perumdam Tirta Mukti Cianjur Berharap Penggantian Pipa Induk Selesai 14 Hari

"Kita sementara masih berbasis bangunan, jadi sekali lagi kita tidak melihat KK. Jadi misal gini, di tempat asal dia di satu bangunan ada dua KK, tetap kita kasihnya satu unit rumah," katanya. 

Sedangkan basis kedua, ungkap Budhi, adalah yang sudah menyampaikan terlebih dahulu surat pernyataan kesiapan di relokasi. 

"Itu yang menjadi hasil keputusan dan kesimpulan kita, dan selanjutnya nama-nama itu nanti akan diusulkan oleh Dinas Perkim sebagai dinas yang menangani terkait dengan relokasi kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan di dalam surat keputusan bupati tentang penempatan warga yang di relokasi," katanya.   

BACA JUGA:Glafidsya Aesthetic Clinic Tawarkan Promo Menarik

Setelah keputusan bupati keluar, lanjut Budhi, nantinya diusulkan ke Kementerian PUPR untuk serah terima menjadi aset milik daerah. 

"Setelah itu, baru pak bupati menyerahkan bangunan tersebut ke masing-masing yang sudah ada di dalam surat keputusan bupati," paparnya. 

Budhi mengatakan, saat ini Dinas Perkim sedang mengusulkan pembuatan surat keputusan bupati bagi 200 bangunan yang wajib direlokasi tersebut. 

Sumber: