Dinas PUTR Cianjur Sebut Revisi Perda RTRW Menunggu KLHS

Dinas PUTR Cianjur Sebut Revisi Perda RTRW Menunggu KLHS

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar. (Dok/Cianjur Ekspres) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, mengungkapkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur tahapannya menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Setelah KLHS, sekarang sedang mulai pravalidasi KLHS 16 Juni  leading sectornya dari Kementerian Lingkungan Hidup baru nanti kita melakukan ekspose di provinsi setelah KLHS jadi," ujar Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA:Gerindra-PKB Cianjur Bertemu Bahas Pilpres 2024, Ganjar Ramadhan: Tunggu Instruksi Bikin Sekretariat Bersama

Dia mengungkapkan, poin utama revisi Perda RTRW Kabupaten Cianjur karena situasinya terus berkembang. Diantaranya pertama, terkait lahan sawah dilindungi sesuai aturan terbaru 2021 harus menyesuaikan dengan ketentuan lahan sawah dilindungi yang sudah ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) ATR/BPN.

"Kemudian dengan terjadinya gempa, juga kita merevisi lagi yang terbaru dan dengan munculnya Sesar Cugenang kita lebih intens menentukan pola ruang di daerah-daerah rawan bencana. Kemudian juga adanya kawasan industri di dua kecamatan, Mande dan Cikalongkulon," kata Eri.

BACA JUGA:Bertemu Partai Gerindra, PKB Siap Menangkan Prabowo-Gus Muhaimin di Cianjur

Selain itu, jelas Eri, juga ada proyek strategis nasional di Kecamatan Cidaun yang menjadi pusat pertumbuhan Jawa Barat. Dia pun menegaskan, revisi Perda RTRW tidak terlalu berpengaruh kepada investasi karena Pemerintah Kabupaten Cianjur memiliki Perda RTRW 2012.

"Sudah ada, jadi pembangunan sekarang mengacu kepada itu (Perda RTRW 2012,red). Jadi investasi tetap berjalan, cuma memang perlu ada penyesuaian-penyesuaian saja sesuai dengan perkembangan," katanya.

BACA JUGA:Ditanya Soal Pilkada Cianjur 2024, Begini Tanggapan Ketua DPW PKS Jabar

Lebih lanjut Eri menegaskan, Revisi Perda RTRW sudah lama dilakukan sejak 2017. "Ini limpahan dari Bappeda, kita PUTR baru tahun ini mengambil alih penyesuaian itu," tandasnya.

Sumber: