Beda Awal Puasa Ramadan 1445 Hijriah, Kemenag: Kedepankan Dialog dan Saling Menghormati
Ilustrasi Kantor Kemenag RI.(kemenag.go.id) --
“Edaran juga mengatur bahwa penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam,” ujar Anna.
“Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam,” sambungnya.
Sumber: kemenag.go.id