Kemenag Cianjur: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Kemenag Cianjur: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Ilustrasi - Ijab qabul (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur angkat bicara mengenai isu peraturan baru tentang pencatatan nikah calon pengantin tidak bisa dilaksanakan di KUA pada hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.

"Tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur," tegas Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi kepada Cianjur Ekspres, Senin 14 Oktober 2024.

Tercantum pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Setelah peraturan itu keluar, Kantor Urusan Agama (KUA) pun langsung menyampaikan pengumuman ke masyarakat lewat penghulu yang bertugas.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Shalahudin.

BACA JUGA:Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang dan Ciranjang Padalarang Dibangun 2025?

BACA JUGA:Tugu Botol Kecap di Puncak Dibangun Kembali, Tingginya Capai 12 Meter

Menurutnya, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujar Shalahudin.

Terkait penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, lanjut Shalahudin, baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Dua Pencuri Gabah di Karangtengah Cianjur Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Kaki Patah Karena Tabrakan, Warga Desa Gasol Cianjur Butuh Bantuan

Layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. 

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tukas Shalahudin.

Sumber: