Batas Akhir 31 Maret 2024, Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak

Batas Akhir 31 Maret 2024, Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak

ilustrasi pajak.(pixabay)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Idrawati, mengimbau masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 tepat waktu dengan batas akhirnya 31 Maret 2024.  

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. 

Sri Mulyani mengungkapkan, hingga Kamis 21 Maret 2024 pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Berpengaruh Bagi Pertumbuhan Ekonomi Cipanas

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” katanya. 

Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

BACA JUGA:Mendorong Pemdes Memaksimalkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya. 

Sumber: setkab.go.id