Seragam Sekolah Bakal Diganti Habis Lebaran, Ini Aturan Baru Nadiem Makarim!
Siap-siap ganti seragam sekolah habis lebaran, Ini aturan baru Nadiem Makarim. (Foto: Dok CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah.
Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Dilansir dari disway.id, penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim ini berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Verifikasi Faktual Peserta Didik PKBM, Ini Alasannya!
Menurut Nadiem Makarim, hal tersebut demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, maka perlu ditetapkan aturan seragam baru sekolah
Selain itu, juga untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Adapun penetapan jenis seragam baru sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.
BACA JUGA:Dorong Digitalisasi Perusahaan Pembiayaan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Astra Credit Companies Group
Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi peserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA.
Berikut jenis seragam baru sekolah di Indonesia:
- Pakaian Seragam Nasional
Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
- Pakaian Seragam Pramuka
Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah
Sumber: