Salah Satunya Baju Adat, Berikut Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan Nadiem
Ilustrasi. Baju adat yang digunakan siswa. (Foto: Unsplash)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim kembali mengeluarkan kebijakan baru.
Kali ini kebijakan soal seragam baru yang ditetapkan Nadiem untuk siswa SD, SMP dan SMA/SMK.
Dilansir dari Disway.id, Minggu 14 April 2024, kebijakan seragam baru SD, SMP Hingga SMA berdasarkan Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Seragam Sekolah Bakal Diganti Habis Lebaran, Ini Aturan Baru Nadiem Makarim!
Dalam peraturan tersebut Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan.
Menurutnya penetapan ini juga akan meningkatkan citra satuan pendidikan.
Oleh karena itu aturan seragam baru SD, SMP hingga SMA/SMK perlu dilakukan.
BACA JUGA:Bupati Cianjur Ingatkan ASN Masuk Kerja Selasa 16 April 2024
Nah, berikut Jenis-jenis seragam baru untuk SD, SMP hingga SMA/SMK yang ditetapkan Kemendikbudristek:
Seragam Nasional
Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Seragam Pramuka
Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Sumber: