Disdikpora Cianjur Larang Pertunjukan Sulap di Seluruh SD, Ini Alasannya

Disdikpora Cianjur Larang Pertunjukan Sulap di Seluruh SD, Ini Alasannya

Ilustrasi-sulap. (Foto: Pixabay)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Arifin menegaskan jika pihaknya melarang adanya kegiatan peragaan sulap di seluruh SD, khususnya di Kecamatan Cilaku.

Hal itu merupakan buntut dari beredarnya surat dari salah satu organisasi sulap asal Kabupaten Ciamis yang merencanakan peragaan sulap di seluruh SD yang ada di Kecamatan Cilaku.

Pasalnya, dalam surat tersebut tertulis jika sekolah diminta menyampaikan pada siswa untuk menyiapkan Rp10 ribu per anak untuk biaya peragaan sulap.

"Kita sudah sampaikan pada koordinator pendidikan untuk tidak mengizinkan kegiatan tersebut di Kabupaten Cianjur," jelas Arifin saat dihubungi Cianjur Ekspres, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap 4 Orang Komplotan Pembuat STNK Palsu

BACA JUGA:Bupati Cianjur Resmi Buka 'Sanlat Kiblat Cinta' di Masjid Agung

Terlebih, pihak organisasi sulap tersebut menggunakan surat rekomendasi dari Disdikpora yang diterbitkan pada Desember 2024 silam.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Disdikpora itu untuk 2024 lalu. Lalu kita juga menegaskan jika dalam kegiatan tidak boleh ada pungutan dan tidak menggangu kegiatan belajar mengajar. Namun nyatanya, ditetapkan per siswa Rp10 ribu. Itu sifatnya memaksa," kata Arifin.

Ia meminta seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi luar sekolah, untuk memperbarui surat rekomendasi yang sudah diterbitkan Disdikpora. Apalagi yang sudah lewat tahun.

"Harusnya diperbarui, komunikasikan lagi, dan tidak boleh ada pungutan apapun. Tidak semua siswa itu mampu, dan tidak semua orang tua siswa pun setuju," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Siapkan GGM Untuk Audisi Dangdut Academy 2025

BACA JUGA:Pemkab Cianjur Terapkan Konsep ‘Cianjur Menuju Istimewa’ Untuk Tingkatkan Daya Saing

Dalam surat dari organisasi sulap tersebut, terlihat pula jadwal peragaan di 52 SD yang ada di Cilaku, termasuk pembagian pungutan yang terdiri dari Rp7 ribu untuk penyelenggara dan Rp3 ribu untuk kas sekolah.

Sumber: