Membahayakan, AHY Bakal Tertibkan Tata Ruang Bangunan di Puncak Bogor

Membahayakan, AHY Bakal Tertibkan Tata Ruang Bangunan di Puncak Bogor

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat kunjungan di Bogor, Jawa Barat, Senin (22/4/2024). (Foto: ANTARA)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY akan melakukan penertiban tata ruang bangunan yang ada di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

AHY mengatakan penertiban tersebut dilakukan di titik rawan bencana yang membahayakan masyarakat, serta turut menyasar bangunan-bangunan liar.

"Jadi jangan sampai ada pembangunan yang bisa membahayakan karena bisa berdampak pada masyarakat di sekitarnya. Ini akan terus kita pelajari, akan kita cek, dan kita akan lakukan penertiban seperlunya sesuai dengan yang seharusnya," katanya, Senin (22/4). 

BACA JUGA:Kepala dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Duka Peserta Seleksi Paskibraka di Sukabumi

Menurut dia sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di Puncak, hal ini guna memberikan pemahaman terkait pentingnya tata ruang suatu wilayah.

"Kita lihat nanti mana yang masih berada di kawasan yang rawan bencana dan kita harus memberikan pemahaman sebelum kita lakukan penertiban," ujarnya.

Dirinya menilai selama ini tata ruang di Puncak Bogor masih belum tertata dengan rapi, hal itu karena adanya ketidaksesuaian peruntukan lahan yang menjadi titik lokasi bangunan.

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini ke-145, Menteri PPPA Ingin Perempuan Berdaya Secara Ekonomi

"Ada mungkin lokasi-lokasinya yang belum diatur atau belum tertata dengan baik karena ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya zonanya," tambah AHY.

Sebelumnya AHY memberikan izin kepada warga Desa Cibedug, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, untuk mengelola lahan seluas 250 hektare hasil redistribusi. Dalam kunjungan ke desa tersebut pada Senin, AHY menyampaikan lahan itu merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya.

Menurut dia, masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan lahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dengan mengelola tanah agar lebih produktif.

Sumber: