Disdikpora Cianjur Larang Sekolah Pungut Iuran Kenaikan Kelas
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin. (Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskdikpora) Kabupaten Cianjur akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang memungut biaya untuk acara kenaikan kelas.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengaku, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada setiap sekolah agar tidak memungut iuran untuk pelaksanaan kenaikan kelas.
"Atas nama sekolah itu tidak boleh. Kalau misal ditemukan ada, kami akan memberikan peringatan sesuai regulasi, peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, sesuai dengan tingkatannya," katanya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:BPJamsostek Cianjur Serahkan Santunan JKM dan JHT kepada Ahli Waris Dosen Unsur
Ruhli menegaskan, pada intinya Diskdikpora Kabupaten Cianjur melarang menggelar acara kenaikan kelas atas nama sekolah, apalagi melibatkan guru. Itu semua diserahkan kepada komite sekolah atau masyarakat.
"Diskdikpora Cianjur telah menyediakan sarana pengaduan online maupun offline dari semua komponen, seperti pengaduan terkait wisata dan kenaikan kelas," katanya.
Sumber: