Diduga Salahgunakan Kewenangan, Irda Cianjur Minta 20 Kades Kembalikan Dana Ketahanan Pangan
Kantor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. (Foto: Moch Nursidin/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Diduga menyalahgunakan kewenangan anggaran ketahanan pangan 2024, 20 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur diperiksa Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur.
Irda memberikan waktu 60 hari kepada para kades untuk mengembalikan dana tersebut ke kas desa.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan, terkait anggaran ketahanan pangan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para kades terkait alokasinya.
BACA JUGA:Ratusan Banner dan Spanduk Reklame Ditertibkan Bapenda Cianjur
"Sudah diperiksa dan sudah ada yang dikembalikan," katanya kepada Cianjur Ekspres, saat ditemui di ruangannya, Senin (20/5).
Endan menjelaskan, ada lebih kurang 20 kades yang diperiksa. Sementara kebanyakan kades telah mengembalikan anggaran ketahan pangan ke kas desa.
"Hampir semua rata-rata dikasih waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima oleh para kades. Mereka (para kades, red) seperti di salah satu desa sudah ada yang mengembalikan," jelasnya.
BACA JUGA:Optimalkan Penanganan Sampah, Pemdes Cimacan Cianjur Kerahkan 120 Petugas Pengelola Sampah
Setelah LHP diterima oleh para kades, lanjut Endan, mereka harus sudah melakukan pengembalian anggaran ketahanan pangan.
"Silahkan digunakan kembali nanti di perubahan APBDes untuk diberikan sesuai alokasi yang dulu pernah disalahgunakan," tuturnya.
Endan menambahkan, anggaran ketahanan pangan nilainya 20 persen dari jumlah dana desa (DD) yang diterima oleh setiap desa.
BACA JUGA:DLH Cianjur Dorong Masyarakat Memilah dan Mengolah Sampah Seiring Mulai Diaktifkan Kembali TPS3R
"Nilainya berbeda-beda tergantung nilai DD yang diterima oleh setiap desa. Kalau menerimanya Rp1 miliar berarti 20 persen. Intinya patokannya 20 persen dari yang diterima oleh mereka," pungkasnya.
Sumber: