Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Cianjur Gelar Aksi Longmarch

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Cianjur Gelar Aksi Longmarch

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri saat diwawancari media di Bundaran Tugu Lampu Gentur.(istimewa)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur, menggelar aksi menolak Revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Rabu 22 Mei 2024. 

Aksi tersebut dilakukan di Bundaran Tugu Lampu Gentur dan DPRD Kabupaten Cianjur. Sambil membawa berbagai poster dan spanduk, mereka melakukan orasi menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri, menegaskan, pihaknya menolak dan tidak ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

BACA JUGA:Cedera, Komang Ayu Terhenti di Babak Pertama Malaysia Masters

"Kalau misalnya ada revisi lagi, akan menyakiti hati kita (jurnalis,red) terutama yang terkait hasil jurnalistik investigasi itu tidak boleh ditayangkan," katanya di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. 

Menurutnya, selama ini tugas jurnalis adalah melakukan investigasi termasuk itu straight news, hard news maupun feature. "Itu selalu didasari investigasi, sementara hasil investigasi tidak boleh ditayangkan dalam RUU tersebut," kata Fikri. 

"Jadi intinya bukan lagi di revisi, kami menolak RUU tersebut," sambungnya. 

BACA JUGA:Polda Jabar Tangkap Satu DPO Kasus Vina Cirebon

Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan inisiasi PWI dan IJTI serta mungkin hampir di  seluruh Indonesia melakukan kegiatan yang sama menolak RUU Penyiaran. 

"Kita tidak mengharapkan revisi atau perubahan, intinya kita menolak, kalau sampai ini disahkan kita akan terus melakukan perlawanan," tutur Fikri. 

 

Sumber: